Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Sumber Hukum Islam setelah Al-Qur'an yang Menjadi Pedoman Umat Muslim
28 Maret 2025 18:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum Islam setelah Al-Qur'an menjadi topik yang penting dalam memahami bagaimana syariat Islam berkembang. Pemahaman terhadap sumber hukum ini membantu umat Islam dalam menjalankan ajaran agama dengan lebih baik.
ADVERTISEMENT
Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama dalam Islam memberikan pedoman yang lengkap, namun dalam praktiknya, terdapat sumber-sumber hukum lain yang menjadi rujukan setelahnya.
Mengutip situs web museumalquran.ptiq.ac.id, Al-Qur’an sebagai kitab Allah menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam dan berfungsi sebagai pedoman bagi umat manusia.
Sumber Hukum Islam setelah Al-Qur'an
Sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an yang menjadi pedoman bagi umat Muslim adalah hadis atau sunnah. Berikut penjelasannya:
Hadis merupakan catatan tentang perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW, yang berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an.
Dalam terminologi Islam, hadis memiliki peran penting sebagai sumber kedua setelah Al-Qur'an karena memuat penjelasan dan contoh praktis dari ajaran-ajaran yang terkandung dalam Al-Qur'an.
ADVERTISEMENT
Fungsi Hadis dalam Hukum Islam
Hadis memiliki beberapa fungsi utama dalam hukum Islam. Berikut fungsi hadis:
Kedudukan hadis sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an diterima secara luas oleh umat Muslim. Namun, ada perdebatan di kalangan ulama tentang seberapa besar pengaruh hadis dalam menetapkan hukum yang tidak ada dalam Al-Qur'an.
Mayoritas ulama sepakat bahwa hadis memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat, karena Nabi Muhammad SAW dianggap sebagai utusan Allah yang bertugas menjelaskan dan melaksanakan ajaran-ajaran yang terkandung dalam Al-Qur'an.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, hadis dianggap sebagai sumber yang sangat penting dalam memahami dan menerapkan hukum Islam secara lebih komprehensif.
Sumber Hukum Islam Lainnya
Selain Al-Qur'an dan hadis, ada dua sumber hukum Islam lain yang diakui oleh mayoritas ulama, yaitu ijma dan qiyas.
Ijma adalah kesepakatan ulama dalam menetapkan suatu hukum, sedangkan qiyas adalah metode penalaran logis yang digunakan untuk menetapkan hukum berdasarkan analogi dengan kasus-kasus yang telah ada dalam Al-Qur'an dan hadis.
Kedua sumber ini berfungsi sebagai instrumen untuk mengembangkan hukum Islam agar tetap relevan dengan kehidupan modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Al-Qur'an dan hadis.
Dengan mengetahui sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an yang dapat digunakan, umat Islam dapat lebih bijak dalam mengamalkan ajaran agama sesuai dengan tuntunan yang benar. (Fikah)
ADVERTISEMENT