Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Susunan Pemerintahan dari yang Tertinggi sampai Terendah di Indonesia
23 Januari 2024 22:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Susunan pemerintahan dari yang tertinggi sampai terendah merupakan suatu sistem hierarki yang dirancang untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan secara efektif.
ADVERTISEMENT
Pemerintahan suatu negara memiliki berbagai lembaga dan struktur yang memainkan peran kunci dalam menjaga stabilitas dan memimpin bangsa ke arah kemajuan.
Untuk mengetahui susunan pemerintahan dari yang tertinggi sampai terendah, simak uraian di bawah ini.
Pengertian Susunan Pemerintahan
Mengutip situs jatim.bps.go.id, pemerintahan adalah kelompok individu yang menangani kewenangan, melaksanakan kepemimpinan, serta mengoordinasikan aktivitas pemerintahan dan pembangunan masyarakat dari berbagai lembaga tempat mereka berada.
Pemerintahan dalam arti luas dapat dijelaskan sebagai suatu organisasi atau entitas yang memiliki kekuasaan serta lembaga yang bertanggung jawab atas urusan negara dan kesejahteraan rakyat.
Adapun susunan pemerintahan adalah struktur hierarkis yang menunjukkan pembagian tanggung jawab dan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara.
Susunan Pemerintahan dari yang Tertinggi sampai Terendah
Susunan pemerintahan mencakup berbagai lembaga dan tingkatan, dimulai dari tingkat tertinggi hingga terendah. Berikut adalah susunan pemerintahan Indonesia dari yang tertinggi sampai terendah:
ADVERTISEMENT
1. UUD 45 sebagai Landasan
Undang-Undang Dasar 1945 menjadi pijakan utama dalam membentuk dan mengatur struktur pemerintahan di Indonesia.
Dokumen ini mengatur prinsip-prinsip dasar negara dan menjelaskan pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
2. Lembaga Negara
Lembaga negara terbagi menjadi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan eksaminatif. Berikut penjelasannya:
3. Kementerian
Di bawah lembaga eksekutif, terdapat kementerian-kementerian yang bertanggung jawab untuk mengelola sektor-sektor tertentu dalam pemerintahan.
4. Lembaga Peradilan
Di bawah Mahkamah Agung, terdapat lembaga peradilan, seperti peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
5. Pemerintahan Tingkat Provinsi
Pemerintahan tingkat provinsi berada di bawah lembaga eksekutif negara dan bertanggung jawab untuk mengelola urusan pemerintahan di tingkat provinsi.
ADVERTISEMENT
6. Pemerintahan Tingkat Kabupaten dan Kota
Di bawah pemerintahan tingkat provinsi, terdapat pemerintahan tingkat kabupaten dan kota yang melaksanakan tugas pemerintahan di tingkat lokal.
7. Bupati dan Walikota
Pada tingkatan ini, kepala pemerintahan dipegang oleh bupati di tingkat kabupaten dan walikota di tingkat kota.
8. DPRD Kabupaten atau Kota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat kabupaten atau kota bertanggung jawab dalam pembentukan peraturan daerah dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Dengan demikian, susunan pemerintahan dari yang tertinggi sampai terendah mencakup berbagai tingkatan, mulai dari lembaga negara yang tertinggi hingga pemerintahan tingkat kabupaten atau kota yang terendah.
Struktur ini dirancang untuk menciptakan sistem pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab dalam memimpin dan mengelola negara.