Syarat Mendirikan Partai Politik yang Wajib Dipenuhi

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Partai politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi. Namun, tentu saja ada syarat mendirikan partai politik yang wajib dipenuhi.
Pendirian partai politik memiliki beberapa syarat seperti yang tertuang pada UUD 1945. Ketahui pembahasan lebih lanjut mengenai syarat mendirikan partai politik di bawah ini.
Syarat Mendirikan Partai Politik
Partai politik diharapkan dapat mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, demokratis, serta berdasarkan hukum.
Kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan tidak diskriminatif dalam NKRI perlu memiliki landasan hukum.
Pendirian partai politik dan juga kemerdekaan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat ini diakui dan dijamin oleh UUD 1945, khususnya UUD RI Nomor 2 Tahun 2008.
Adapun syarat mendirikan partai politik adalah sebagai berikut:
Parpol didirikan dan dibentuk paling sedikit 50 orang WNI yang berusia minimal 21 tahun dengan akta notaris.
Anggota pembentukan parpol harus memenuhi 30% jumlah perwakilan perempuan.
Akta notaris harus memuat AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.
AD harus memuat setidaknya asas dan ciri, visi dan misi, nama, lambang, tanda gambar, tujuan dan fungsi, organisasi, tempat kependudukan, pengambilan keputusan, kepengurusan, peraturan, keputusan, pendidikan politik, dan keuangan.
Partai politik nantinya harus mendaftarkan diri ke departemen untuk menjadi badan hukum dengan beberapa syarat, seperti akta notaris pendirian parpol, nama, lambang, tanda gambar sah, kantor tetap, dan rekening atas nama parpol.
Selain itu, kepengurusan paling sedikit 60% dari jumlah provinsi, 50% dari jumlah kabupaten / kota pada setiap provinsi bersangkutan, dan 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten / kota pada daerah bersangkutan.
Departemen nantinya akan menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi terhadap pengajuan pendirian partai politik yang akan dituangkan dalam Keputusan Menteri yang akan diumumkan dalam Berita Negara RI.
Demikian adalah syarat mendirikan partai politik yang wajib dipenuhi berdasarkan UUD RI Nomor 2 Tahun 2008 dalam web resmi Kemenkeu Indonesia. (SP)
