Konten dari Pengguna

Tahapan Perjanjian Internasional, Bentuk Kesepakatan Tertulis Antarnegara

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
1 Maret 2024 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: Tahapan Perjanjian Internasional. Sumber: Edmond Dantès/Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Tahapan Perjanjian Internasional. Sumber: Edmond Dantès/Pexels.com
ADVERTISEMENT
Perjanjian internasional merupakan bentuk kesepakatan tertulis antarnegara maupun organisasi internasional. Dalam pembuatan perjanjian Internasional harus melewati tahapan-tahapan tertentu. Lantas apa saja tahapan perjanjian internasional?
ADVERTISEMENT

Tahapan Perjanjian Internasional

Ilustrasi: Tahapan Perjanjian Internasional. Sumber: Savvas Stavrinos/Pexels.com
Sri S. Suwardi dan Ida Kurnia dalam buku berjudul Hukum Perjanjian Internasional, menjelaskan bahwa pada pokoknya tahapan dalam perjanjian Internasional mulai dari pembentukan dengan jalur perundingan, penandatanganan, dan terakhir, ratifikasi jika dibutuhkan.
Namun, pada dasarnya menurut Pasal UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, tahapan pembuatan perjanjian internasional melewati lima tahapan.
Cholidah dan Duflitama Astesa dalam buku berjudul Hukum Internasional menjelaskan bahwa lima tahapan dalam pembuatan perjanjian internasional antara lain:

1. Tahapan Penjajakan

Pasal 6 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000 menjelaskan bahwa penjajakan merupakan tahapan awal yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang berunding tentang kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.

2. Tahapan Perundingan

Tahapan kedua ini bertujuan membahas substansi dan berbagai masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
ADVERTISEMENT
Jadi, tahapan perundingan ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan atas materi yang belum mendapatkan persetujuan bersama pada tahapan penjajakan.

3. Tahap Perumusan Naskah

Tahapan ini merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional. Rumusan naskah sendiri adalah suatu hasil yang telah mendapatkan kesepakatan dalam perundingan pihak-pihak terkait.
Umumnya pada tahapan ini telah ada sejumlah materi yang sudah disepakati, ada juga materi yang belum mendapatkan persetujuan, dan ada agenda perundingan berikutnya yang dicatat oleh perwakilan pihak-pihak terkait.

4. Tahapan Penerimaan

Tahapan ini adalah menerima naskah perjanjian yang sudah dirumuskan kemudian disepakati oleh para pihak terkait.
Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil daripada perundingan disebut dengan "penerimaan" yang umumnya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing.
ADVERTISEMENT
Pada perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) umumnya adalah tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.

5. Tahapan Penandatanganan

Tahapan ini termasuk tahapan akhir perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati kedua belah pihak.
Sedangkan pada perjanjian multilateral, biasanya penandatanganan perjanjian internasional bukan termasuk pengikatan diri sebagai negara pihak.
Adapun keterikatan terhadap perjanjian internasional juga bisa dilakukan lewat pengesahan (ratification/ accession/approval/acceptance) jika dibutuhkan.
Demikianlah penjelasan tentang tahapan perjanjian internasional dan penjelasannya. Semoga membantu! (eK)