Konten dari Pengguna

Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia dan Prinsipnya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Iustrasi tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Sumber: EKATERINA BOLOVTSOVA/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Iustrasi tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Sumber: EKATERINA BOLOVTSOVA/pexels.com

Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentu memiliki urutan tersendiri. Adapun tata urutan perundang-undangan di Indonesia dimulai dari UUD 1945.

Susanti dalam Menyoal Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menyebutkan jika hierarki perundang-undangan di Indonesia berisi sejumlah aturan yang menjadi dasar dan pedoman hidup masyarakat.

Untuk mengetahui lebih lanjut seputar tata urutan perundang-undangan di Indonesia, baca artikel ini sampai habis.

Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia

Ilustrasi tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Sumber: CQF-Avocat/pexels.com

Berdasarkan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky, hierarki perundang-undangan dalam suatu negara umumnya disusun agar norma yang lebih rendah bisa diuji validitasnya dengan norma di atasnya.

Hal ini juga berlaku dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 7 ayat (1), jenis dan tata urutan perundang-undangan di Indonesia, meliputi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945)

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

  3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

  4. Peraturan Pemerintah (PP)

  5. Peraturan Presiden (Perpres)

  6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

  7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota

Berdasarkan hierarki di atas, peraturan perundang-undangan yang paling tinggi, yaitu UUD 1945. Di samping itu, kekuatan hukum peraturan perundang-undangan juga berlaku berdasarkan urutan hierarkinya.

Prinsip dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Hierarki peraturan perundang-undangan sendiri mempunyai empat prinsip. Adapun prinsip-prinsip hierarki peraturan perundang-undangan adalah:

1. Lex Superiori Derogat Legi Inferiori

Salah satu prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah lex superiori derogat legi inferiori.

Pada prinsip ini, peraturan yang lebih rendah tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang secara hierarki lebih tinggi. Prinsip ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat serta bertentangan.

2. Lex Specialis Derogat Legi Generali

Lex specialis derogat legi generali adalah prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang menyebutkan jika peraturan yang lebih khusus perlu mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.

Prinsip ini berlaku pada dua aturan yang urutannya tidak sederajat dengan materi serupa.

3. Lex Posteriori Derogat Legi Priori

Prinsip dalam peraturan perundang-undangan yang ketiga adalah lex posteriori derogat legi priori. Dalam prinsip ini, peraturan yang baru dapat mengabaikan peraturan lama.

Prinsip ini berlaku pada dua peraturan dengan urutan sederajat dan tujuannya untuk mencegah kepastian hukum.

4. Penghapusan Peraturan

Prinsip dalam peraturan perundang-undangan yang terakhir adalah peraturan hanya dapat dihapus dengan peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi atau sederajat.

Demikian penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia dan prinsipnya. [ENF]