Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Teori Kedaulatan Hukum: Pengertian Lengkap dan Para Pencetusnya
3 Mei 2023 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Teori kedaulatan hukum artinya pimpinan tertinggi di suatu negara bukanlah tokoh, tetapi aturan atau hukum.
ADVERTISEMENT
Semua orang baik itu penguasa atau rakyat harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Dalam tradisi Anglo-Amerika, teori ini dikenal pula dengan sebutan the rule of law, not of man.
Pelajari Teori Kedaulatan Hukum dan Para Pencetusnya
Teori kedaulatan hukum adalah satu dari beberapa jenis teori kedaulatan yang ada. Awalnya teori ini dirintis oleh ahli hukum dari Universitas Leiden, Belanda, bernama Hugo Krabbe (1857 – 1936).
Dikutip dari situs resmi Universitas Bung Hatta, bunghatta.ac.id, terdapat lima teori kedaulatan antara lain teori kedaulatan tuhan, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum, teori kedaulatan raja, serta teori kedaulatan rakyat.
Setiap negara menganut teori kedaulatan yang berbeda. Sebut saja Indonesia yang menganut kedaulatan rakyat.
ADVERTISEMENT
Sementara negara Jepang menganut kedaulatan tuhan saat kepemimpinan Tenno Heika. Kendati demikian, tidak ada negara yang mempermasalahkan mengenai perbedaan tersebut.
Aturan hukum dapat berjalan dengan baik jika semua orang menaati hukum yang berlaku dan bersedia menerima hukuman atau sanksi apabila melakukan pelanggaran.
Beberapa cara guna melaksanakan kedaulatan hukum antara lain menegakkan hak azasi manusia, adil terhadap para pelanggar (hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas), hingga mekanisme pemilu.
Sementara itu, tokoh-tokoh yang menganut paham atau teori kedaulatan hukum antara lain Kronenberg, Hugo de Groot, Leon Duguit, Immanuel Kant, dan Krabbe.
Kelebihan dari teori ini antara lain hukum memegang peranan yang penting dalam negara sebab ia lebih tinggi dari suatu negara yang berdaulat, tingkat kedisiplinan menjadi tinggi, melindungi hak serta kebebasan setiap orang, adanya sanksi tegas bagi pelanggar.
ADVERTISEMENT
Sementara kekurangan dari teori ini adalah munculnya campur tangan politik sebab kasus besar tak jarang melibatkan partai politik penguasa, seperti rendahnya profesionalitas, intergritas moral dan kesadaran hukum para aparat, hingga pemerintah yang cenderung pro mayoritas.
Demikian ulasan mengenai teori kedaulatan hukum serta pengertian dan beberapa pencetusnya. (DN)