Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Tiga Tugas MPR sesuai dengan UUD 45 beserta Wewenangnya
14 Februari 2024 23:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah amandemen UUD 1945 , kedudukan MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya. Oleh karena itu, tiga tugas MPR sesuai dengan UUD 45 beserta wewenangnya perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial karya Waluyo, dasar hukum MPR tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945.
Pada artikel ini, akan dijelaskan tiga tugas MPR sesuai dengan UUD 45 beserta wewenangnya.
Tiga Tugas MPR sesuai dengan UUD 45
MPR merupakan lembaga negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat yang berarti seluruh anggota MPR adalah perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyatnya itu sendiri. Berikut tugas MPR sesuai dengan UUD 1945:
1. Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar
Hingga saat ini, MPR telah menjalankan tugas dan wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 sebanyak 4 kali, yaitu sebagai berikut.
2. Melantik Jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden
ADVERTISEMENT
Ketika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR bertugas untuk menyelenggarakan sidang paripurna MPR demi melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.
3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Masa Jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya menurut UUD.
Pelanggaran yang dapat menyebabkan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan adalah sebagai berikut.
Wewenang MPR
Terdapat tujuh wewenang MPR yang penjelasannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan tiga tugas MPR sesuai dengan UUD 45 beserta wewenangnya. (ARH)