Tiga Tugas MPR sesuai dengan UUD 45 beserta Wewenangnya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah amandemen UUD 1945, kedudukan MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya. Oleh karena itu, tiga tugas MPR sesuai dengan UUD 45 beserta wewenangnya perlu diketahui.
Dikutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial karya Waluyo, dasar hukum MPR tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945.
Pada artikel ini, akan dijelaskan tiga tugas MPR sesuai dengan UUD 45 beserta wewenangnya.
Tiga Tugas MPR sesuai dengan UUD 45
MPR merupakan lembaga negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat yang berarti seluruh anggota MPR adalah perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyatnya itu sendiri. Berikut tugas MPR sesuai dengan UUD 1945:
1. Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar
Hingga saat ini, MPR telah menjalankan tugas dan wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 sebanyak 4 kali, yaitu sebagai berikut.
Amandemen pertama: 14-21 Oktober 1999.
Amandemen kedua: 7-18 Agustus 2000.
Amandemen ketiga: 1-9 Oktober 2001.
Amandemen keempat: 1-11 Agustus 2002.
2. Melantik Jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden
Tugas MPR selanjutnya yaitu melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang memenangkan suara terbanyak dalam pemilu.
Ketika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR bertugas untuk menyelenggarakan sidang paripurna MPR demi melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.
3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Masa Jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya menurut UUD.
Pelanggaran yang dapat menyebabkan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan adalah sebagai berikut.
pengkhianatan pada negara;
tindakan korupsi;
kasus penyuapan;
tindakan pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela yang membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat mengisi jabatannya.
Wewenang MPR
Terdapat tujuh wewenang MPR yang penjelasannya sebagai berikut:
Mengubah serta menetapkan UUD.
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum pada sidang paripurna MPR.
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya, setelah diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam sidang paripuma MPR.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden jika Presiden yang sedang menjabat mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden pada masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam 60 hari.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan pada masa jabatannya.
Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik dalam MPR.
Demikian penjelasan tiga tugas MPR sesuai dengan UUD 45 beserta wewenangnya. (ARH)
