Tugas dan Fungsi Kementerian Negara di Indonesia

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tugas dan fungsi kementerian negara yaitu membantu kebijakan serta program pemerintah agar dapat berjalan secara optimal serta mampu membangun dan mendorong pertumbuhan negara.
Untuk mengetahui tugas kementerian negara secara lebih detail, simak uraian berikut ini.
Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Dikutip dalam buku Sistem Pemerintahan karya Suparman, S.Pd, kementerian negara adalah unsur pelaksana pemerintahan yang dipimpin oleh seorang menteri negara dan bertugas membantu presiden dalam menetapkan kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu dalam pemerintah.
Tugas Kementerian Negara
Berdasarkan yang tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008, kementerian negara memiliki tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Tugas-tugas yang harus dilakukan oleh kementerian negara di antaranya sebagai berikut:
Melakukan koordinasi terkait kebijakan dan program pada bidang tertentu yang menjadi tanggung jawab divisinya
Mengatasi atau menangani semua permasalahan yang muncul ketika menjalankan program tersebut.
Melaksanakan koordinasi sekaligus menjalin kerjasama kepada pimpinan lembaga dan direktur jenderal agar program bisa terlaksana secara optimal. Sekalipun ada masalah bisa dicarikan solusinya secara tepat.
Fungsi Kementerian Negara
Fungsi kementerian negara cukup beragam. Peran-peran yang dilakukan oleh kementerian negara tidak bisa lepas dari kegiatan administrasi, kegiatan perencanaan, dan kegiatan operasional negara.
Sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang, fungsi kementerian negara adalah sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya kementerian bertanggung jawab terhadap urusan tersebut sebagaimana yang tertulis dalam pasal 5 ayat 1. Secara sederhana, maksud dari pasal tersebut yaitu melakukan penetapan, perumusan, pengawasan, dan pengelolaan terhadap barang atau kekayaan negara.
Melakukan tugas sebagaimana yang tertuang dalam pasal 5 ayat 2. Jika ditarik kesimpulan secara global, isi dari pasal tersebut adalah melakukan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan sesuai bidangnya, mengelola kekayaan negara, melakukan pengawasan sesuai tugas dan bidangnya, melakukan bimbingan teknis dan supervisi sesuai dengan skala nasional.
Fungsi yang ketiga yaitu menjalankan tugas sesuai dengan pasal 5 ayat 3, yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan, melakukan koordinasi sekaligus sinkronisasi, mengelola kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan mengawasi program-program yang sedang dijalankan.
Itulah beberapa tugas dan fungsi kementerian negara yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (DAI)
