Tugas dan Wewenang DPD di Indonesia sebagai Lembaga Negara

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mewakili masyarakat pada wilayah tertentu. Ada banyak tugas dan wewenang DPD di Indonesia yang jarang diketahui oleh banyak orang.
DPD sendiri sebagai alternatif baru bagi bentuk utusan daerah di MPR yang lebih mewakili kepentingan daerah. Tujuan pembentukan DPD ini bertujuan untuk mewakili pemenuhan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan di tingkat pusat.
Dikutip dari buku Hukum Pemekaran Wilayah dalam Kajian Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia karya M. Eza Helyatha Begouvic, S.H., M.H., Adv, berikut beberapa tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah.
Tugas dan Wewenang DPD
DPD memang memiliki peran yang sangat penting dalam lembaga negara di Indonesia. Berikut beberapa tugas dan wewenang DPD di Indonesia yang bisa disimak secara lebih lengkap.
Melakukan pembahasan terhadap RUU dari DPR dan Presiden yang secara khusus ditugaskan oleh panitia musyawarah atau sidang paripurna.
DPD bertugas dalam keputusan sidang paripurna dan panitia musyawarah.
Mengusulkan kepada panitia yang bertugas di musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPD.
Menyusun susunan rancangan acara dan kegiatan yang disusun oleh panitia perancang UU untuk satu tahun sidang. DPD juga menyusun satu masa persidangan, sebagian dari suatu masa selanjutnya untuk sidang masa disampaikan kepada panitia musyawarah.
DPD juga berhak dalam menyusun usulan program, kegiatan, dan rancangan anggaran setiap tahun anggaran. Hal ini sesuai dengan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugasnya dan selanjutnya disampaikan kepada panitia urusan rumah tangga.
Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah terkait kebijakan hukum dan masalah hukum. Kebijakan ini berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
Memberikan masukan yang obyektif kepada pemerintah daerah, pimpinan, dan pelaksanaan masyarakat. Masukan ini berkaitan dengan pembangunan hukum dan saran-saran lain yang berkaitan dengan penyusunan rancangan Undang-undang di DPD.
Membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir tahun sidang dan masa akhir keanggotaan. Hal ini kebanyakan digunakan sebagai bahan panitia perancang Undang-undang pada masa keanggotaan berikutnya.
Tugas dan wewenang DPD di Republik Indonesia memang sangat banyak. Sayangnya tidak semua masyarakat Indonesia mengetahui tugas dan wewenang seperti penjelasan tersebut. (DSI)
