Tugas dan Wewenang DPRD di Daerah Masing-Masing

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan fungsinya tentu memiliki wewenang. Adapun salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk Perda bersama dengan Gubernur.
Dewi dan Bharata dalam Tugas dan Wewenang DPRD dalam Pelaksanaan Fungsi Anggaran terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan bahwa DPRD di setiap daerah perlu menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar tugas dan wewenang DPRD, baca artikel ini sampai habis.
Tugas dan Wewenang DPRD
DPRD adalah lembaga legislatif yang bekerja di pemerintahan daerah. Dalam menjalankan fungsinya, DPRD tentu memiliki tugas dan wewenang khusus. Adapun tugas dan wewenang DPRD adalah:
Membentuk Peraturan Daerah atau Perda bersama Gubernur.
Membahas serta memberikan persetujuan terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) seputar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah diajukan oleh Gubernur.
Melakukan pengawasan terhadap implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) dan APBD.
Mengusulkan pengangkatan maupun pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk membantu mengesahkan keputusan mengenai pengangkatan dan/atau pemberhentian pejabat.
Memilih Wakil Gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur.
Memberikan pendapat serta pertimbangan terhadap pemerintah daerah mengenai rencana perjanjian internasional yang ada di daerah.
Memberikan persetujuan mengenai rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memberikan persetujuan mengenai rencana kerja sama dengan daerah lain maupun pihak ketiga yang cukup membebani masyarakat serta daerah.
Berusaha melaksanakan kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melaksanakan tugas serta wewenang lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Fungsi DPRD
Di samping mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki sederet fungsi dalam menjalankan perannya. Adapun beberapa fungsi DPRD, antara lain:
Fungsi legislasi, yaitu suatu fungsi yang berhubungan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Fungsi anggaran, yaitu suatu fungsi yang berkaitan dengan kewenangan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fungsi pengawasan, yaitu suatu fungsi yang berkaitan dengan kewenangan dalam mengontrol pelaksanaan perda, aturan lain, serta kebijakan pemerintah daerah.
Demikian penjelasan mengenai tugas dan wewenang DPRD, beserta fungsinya. [ENF]
