Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Tugas dan Wewenang DPRD di Daerah Masing-Masing
3 November 2023 23:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi wewenang DPRD. Sumber: Sora Shimazaki/pexels.com](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01he93353w1qjex2cv21p644wj.jpg)
ADVERTISEMENT
DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan fungsinya tentu memiliki wewenang. Adapun salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk Perda bersama dengan Gubernur.
ADVERTISEMENT
Dewi dan Bharata dalam Tugas dan Wewenang DPRD dalam Pelaksanaan Fungsi Anggaran terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan bahwa DPRD di setiap daerah perlu menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar tugas dan wewenang DPRD, baca artikel ini sampai habis.
Tugas dan Wewenang DPRD
DPRD adalah lembaga legislatif yang bekerja di pemerintahan daerah. Dalam menjalankan fungsinya, DPRD tentu memiliki tugas dan wewenang khusus. Adapun tugas dan wewenang DPRD adalah:
ADVERTISEMENT
Fungsi DPRD
Di samping mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki sederet fungsi dalam menjalankan perannya. Adapun beberapa fungsi DPRD, antara lain:
Demikian penjelasan mengenai tugas dan wewenang DPRD, beserta fungsinya. [ENF]