Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Tugas dan Wewenang Fungsi Legislasi dan Berbagai Fungsi Lainnya
9 Januari 2024 22:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terdapat berbagai tugas dan wewenang fungsi legislasi maupun berbagai fungsi lainnya yang harus diketahui masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Perda Berbasis Norma Agama oleh Sirajuddin, fungsi legislasi merupakan bidang kekuasaan legislatif yang dibedakan secara tegas dengan kekuasaan eksekutif.
Legislasi sebagai asumsi dasar dalam melahirkan hukum positif akan sesuai dan dipengaruhi konfigurasi politik tertentu. Lantas, apa saja tugas dan wewenang fungsi legislasi?
Tugas dan Wewenang Fungsi Legislasi
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah, terdapat fungsi DPR .
Salah satunya, yaitu fungsi legislasi dengan tugas dan wewenang sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Fungsi DPR Lainnya
Selain fungsi legislasi, DPR juga mempunyai fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dengan tugas serta wewenang sebagai berikut:
1. Fungsi Anggaran
Tugas dan wewenang dari fungsi anggaran, yaitu:
2. Fungsi Pengawasan
Pada fungsi pengawasan, tugas dan wewenang yang dimiliki DPR, yaitu:
ADVERTISEMENT
Itu dia sekilas pembahasan mengenai tugas dan wewenang fungsi legislasi dan berbagai fungsi lainnya.(LAU)