Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial beserta Dasar Hukumnya
10 September 2023 23:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) merupakan suatu lembaga negara yang bersifat mandiri dan pelaksanaannya bebas dari campur tangan kekuasaan lain. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial tentu saja sangat beragam dan pastinya penting dalam lembaga Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pembentukan Komisi Yudisial sendiri telah tercantum dalam Amandemen Ketiga UUD 1945 Pasal 24B ayat (1). Komisi Yudisial memiliki kedudukan yang sejajar dengan Presiden/Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan MA.
Dikutip dari buku PKn Harmoni Berkebangsaan karya Rani R. Moediarta, berikut beberapa tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial.
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 22 Tahun 2004. KY terdiri atas tujuh anggota dengan tugas dan wewenang Komisi Yudisial sebagai berikut.
1. Wewenang Komisi Yudisial
Wewenang Komisi Yudisial bisa dipelajari dalam penjelasan berikut:
ADVERTISEMENT
2. Tugas Komisi Yudisial
Dalam melaksanakan wewenang mengusulkan pengangkatan calon hakim agung, Komisi Yudisial memiliki tugas seperti:
Dasar Hukum Komisi Yudisial
Sebenarnya dasar hukum Komisi Yudisial tercantum dalam peraturan berikut ini:
ADVERTISEMENT
Sebenarnya masih ada banyak dasar hukum Komisi Yudisial yang bisa dipelajari, namun ketiga dasar hukum tersebut yang utama. Selain itu, ada juga tugas dan wewenang Komisi Yudisial di Indonesia yang memang bisa dipelajari secara lebih dalam. (DSI)