Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial beserta Dasar Hukumnya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Komisi Yudisial (KY) merupakan suatu lembaga negara yang bersifat mandiri dan pelaksanaannya bebas dari campur tangan kekuasaan lain. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial tentu saja sangat beragam dan pastinya penting dalam lembaga Negara Republik Indonesia.
Pembentukan Komisi Yudisial sendiri telah tercantum dalam Amandemen Ketiga UUD 1945 Pasal 24B ayat (1). Komisi Yudisial memiliki kedudukan yang sejajar dengan Presiden/Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan MA.
Dikutip dari buku PKn Harmoni Berkebangsaan karya Rani R. Moediarta, berikut beberapa tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial.
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 22 Tahun 2004. KY terdiri atas tujuh anggota dengan tugas dan wewenang Komisi Yudisial sebagai berikut.
1. Wewenang Komisi Yudisial
Wewenang Komisi Yudisial bisa dipelajari dalam penjelasan berikut:
Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR. Jadi semua usulan hakim agung harus berasal dari Komisi Yudisial, baru kemudian disetujui oleh DPR dan tingkat selanjutnya.
Komisi Yudisial juga berwenang dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Semua perilaku hakim akan dipantau oleh Komisi Yudisial agar sesuai dengan ketentuan dan memiliki martabat yang luhur.
2. Tugas Komisi Yudisial
Dalam melaksanakan wewenang mengusulkan pengangkatan calon hakim agung, Komisi Yudisial memiliki tugas seperti:
Melakukan pendaftaran calon hakim agung. Pastinya calon hakim agung yang didata memiliki ketentuan yang sesuai serta memiliki martabat yang luhur.
Komisi Yudisial bertugas dalam menyeleksi calon hakim agung agar sesuai dengan ketentuan kehakiman di Indonesia.
Menetapkan calon hakim agung juga termasuk salah satu tugas Komisi Yudisial yang tidak boleh terlewatkan.
Mengajukan calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dasar Hukum Komisi Yudisial
Sebenarnya dasar hukum Komisi Yudisial tercantum dalam peraturan berikut ini:
Pasal 24B ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum.
Sebenarnya masih ada banyak dasar hukum Komisi Yudisial yang bisa dipelajari, namun ketiga dasar hukum tersebut yang utama. Selain itu, ada juga tugas dan wewenang Komisi Yudisial di Indonesia yang memang bisa dipelajari secara lebih dalam. (DSI)
