Tugas dan Wewenang MPR dalam Pemerintahan di Negara Indonesia

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu tugas dan wewenang MPR dalam pemerintahan di negara Indonesia adalah melantik presiden dan/atau wakil presiden. Selain tugas tersebut, MPR sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat juga memiliki sejumlah tugas dan wewenang.
Beberapa contoh tugas serta wewenang lain dari MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden, sampai dengan mengambil keputusan terhadap anggota yang melanggar janji anggota.
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR merupakan salah satu lembaga yang ada di negara Indonesia. MPR itu sendiri adalah akronim dari Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Mengutip dari laman mpr.go.id, MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat sebab anggota MPR adalah para wakil rakyat dari pemilihan umum. Layaknya sebuah lembaga negara, MPR sebagai lembaga negara juga mempunyai tugas dan wewenang.
Salah satu wewenang dari MPR adalah melakukan pengubahan dan penetapan terhadap Undang-Undang Dasar. Wewenang tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada pasal 3 ayat (1) dalam BAB II Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi,
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Tugas dan Wewenang MPR di Negara Indonesia
Selain mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD), masih ada banyak tugas dan wewenang MPR dalam pemerintahan di Indonesia. Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan karya Moediarta (2007: 44), berikut tugas serta wewenang MPR.
1. Tugas MPR
Tiga contoh tugas MPR, antara lain:
Mengubah dan menetapkan UUD;
Melantik presiden dan/atau wakil presiden; serta
Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
2. Wewenang MPR
Lima contoh wewenang MPR, antara lain:
Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan majelis;
Melantik presiden dan wakil presiden;
Menetapkan peraturan tata tertib majelis;
Menetapkan pemimpin majelis yang dipilih dari dan oleh anggota; serta
Mengambil dan/atau memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah atau janji anggota.
Berdasarkan ulasan tersebut, dapat dipahami bahwa ada banyak tugas dan wewenang MPR dalam pemerintahan di negara Indonesia. Salah satu contoh tugas dan wewenangnya tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 3 ayat (1). (AA)
