Tugas dan Wewenang MPR setelah Amandemen UUD 1945

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 1 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebelum amandemen UUD 1945 adalah lembaga tertinggi di Indonesia, sedangkan setelah amandemen UUD 1945, kedudukan MPR sederajat dengan lembaga lain. Lantas, apa tugas dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945?
Agar semakin tahu, simak penjelasan berikut!
Apa Tugas dan Wewenang MPR setelah Amandemen UUD 1945?
Tim Redaksi Cemerlang dalam buku berjudul UUD 1945 dan Amandemen menjelaskan bahwa MPR beranggotakan seluruh anggota DPR dan anggota DPD terpilih saat pemilu legislatif.
Masa jabatan anggota MPR, yakni lima tahun sama dengan masa jabatan DPR dan DPD. Lembaga MPR setidaknya harus melakukan paling sedikit satu kali sidang selama masa jabatan dan berlokasi di ibu kota negara.
P.N.H. Simanjuntak, S.H dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII menjelaskan bahwa tugas dan wewenang MPR setelah Amandemen UUD 1945 diatur dalam Pasal 3 UUD 1945 dengan ketentuan sebagai berikut:
Mempunyai wewenang untuk mengubah serta menetapkan UUD negara Republik Indonesia.
Melaksanakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berkemampuan memberhentikan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan UUD yang berlaku.
Selanjutnya, tugas dan wewenang MPR dipertegas kembali berdasarkan Pasal 11 UU No. 22 Tahun 2003 yang berisi tentang Susunan dan Kedudukan DPR, MPR, DPD, serta DPRD. Tugas dan wewenang MPR sebagai berikut:
Mengubah dan menetapkan UUD.
Melantik Presiden dan Wakil Presiden atas dasar hasil pemilihan umum Sidang Paripurna MPR.
Memutuskan usulan DPR sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, baik dalam memberhentikan masa jabatan Presiden maupun Wakil Presiden. Namun, dengan syarat Presiden dan Wakil Presiden diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan mereka dalam Sidang Paripurna MPR.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden dengan syarat Presiden berhenti, mangkat, tidak bisa melanjutkan kewajiban dengan baik selama masa jabatannya, atau diberhentikan.
Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden saat terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden saat keduanya berhenti bersamaan dalam masa jabatan yang masih berjalan.
Menetapkan peraturan tata tertib kode etik MRP.
Demikianlah penjelasan tentang tugas dan wewenang MPR setelah Amandemen UUD 1945 yang penting untuk diketahui.
