Tugas dan Wewenang Pengawas TPS yang Penting Dipahami Menjelang Pemilu

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) mempunyai peranan penting dalam pemilu. Ada tugas dan wewenang pengawas TPS yang harus dijalankan, mulai dari persiapan sampai akhir pemilu.
Lantas, apa saja tugas dan wewenang dari pengawas TPS? Perhatikan uraian di bawah ini!
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Tugas Pengawas TPS
Natsir B. Kotten dalam buku berjudul BAWASLU Tidak Lagi Ompong: Kumpulan Karya Tulis Terpublikasi menjelaskan bahwa pemilu mempunyai fungsi utama agar bisa menghasilkan kepemimpinan yang mendekati kehendak rakyat.
Saat pemilu, pasti membutuhkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ada yang bertugas sebagai pengawas TPS. Berikut adalah beberapa tugas pengawas TPS, antara lain:
1. Mencegah Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pengawas TPS mempunyai tugas mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam pemilu. Dengan demikian, pemilu bisa berjalan dengan adil, lancar, dan tidak ada yang dirugikan.
2. Mengawasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu
Petugas TPS memiliki tugas memantau setiap tahapan proses pemungutan suara serta perhitungan suara dengan tujuan memastikan hasilnya akurat dan benar.
3. Mengawasi Pergerakan Hasil Perhitungan Suara
Petugas TPS mempunyai tugas mengawasi setiap pergerakan dari hasil perhitungan suara. Tujuannya, yaitu untuk menghindari potensi ketidakadilan serta manipulasi hasil yang tidak diinginkan.
4. Menerima Laporan atas Temuan Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu
Pengawas TPS memiliki tugas menerima laporan atas temuan dugaan pelanggaran dalam pemilu atau berbagai pihak dan menanggapinya dengan segara.
5. Menyampaikan Laporan atas Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pengawas TPS mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan atas temuan dugaan pelanggaran dalam pemilu kepada Panwaslu Kecamatan lewat prosedur yang sudah ditetapkan.
Wewenang Pengawas TPS
Adapaun wewenang pengawas TPS, yaitu:
1. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara
Wewenang petugas TPS adalah menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara dengan tujuan memastikan transparansi proses pemilu.
2. Menyampaikan Keberatan
Petugas TPS juga mempunyai wewenang dalam menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan kesalahan, pelanggaran, maupun penyimpangan dalam administrasi pemungutan serta penghitungan suara di pemilu.
3. Melaksanakan Wewenang yang Lain
Petugas TPS juga mempunyai wewenang lain yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah tugas dan wewenang petugas TPS yang perlu diketahui menjelang pemilu. Semoga membantu! (Ek)
