Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tujuan Presiden Soekarno Menerapkan Sistem Demokrasi Terpimpin
7 Mei 2024 22:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Demokrasi terpimpin adalah salah satu sistem pemerintahan Indonesia yang dilaksanakan pada masa Orde Lama, tepatnya dari tahun 1959 hingga 1965. Adapun tujuan Presiden Soekarno menerapkan sistem demokrasi terpimpin adalah untuk mengakhiri fungsi kabinet serta parlemen.
ADVERTISEMENT
Argenti dalam Pemikiran Politik Soekarno tentang Demokrasi Terpimpin menyebutkan bahwa pelaksanaan demokrasi terpimpin ini menimbulkan berbagai kontroversi.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai tujuan Presiden Soekarno menerapkan sistem demokrasi terpimpin, simak dalam artikel berikut.
Pengertian dan Tujuan Penerapan Sistem Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin adalah sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh Presiden Soekarno sejak tahun 1959 hingga 1965. Sistem pemerintahan ini berpusat pada kekuasaan presiden, sehingga posisinya lebih kuat.
Adapun tujuan Presiden Soekarno menerapkan sistem demokrasi terpimpin adalah untuk mengakhiri fungsi parlemen, kabinet, hingga masa sistem parlementer usai pembubaran RIS. Pasalnya, ketika RIS terbentuk, kondisi politik Indonesia cenderung kurang stabil.
Dimulainya sistem demokrasi terpimpin ini ditandai dengan keluarnya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang berisi pembubaran konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945, tidak berlakukan UUDS 1950, pembentukan MPRS, serta DPAS.
ADVERTISEMENT
Bentuk Penerapan Demokrasi Terpimpin
Terdapat beberapa bentuk penerapan demokrasi terpimpin di Indonesia, antara lain:
1. Pembentukan MPRS
Salah satu bentuk penerapan demokrasi terpimpin adalah pembentukan MPRS atau Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. MPRS tersebut dipimpin oleh Chaerul Saleh dengan sidang pertama dilaksanakan pada 10 November hingga 7 Desember 1960.
2. Pembentukan DPAS
Bentuk penerapan demokrasi terpimpin selanjutnya adalah pembentukan DPAS atau Dewan Pertimbangan Agung Sementara. DPAS mempunyai tugas berupa memberikan jawaban terkait pertanyaan yang diajukan presiden serta mengajukan usulan kepada pemerintah.
3. Pembentukan DPR-GR
Bentuk penerapan demokrasi terpimpin di Indonesia berikutnya adalah pembentukan DPR-GR atau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. DPR-GR ini terdiri atas 153 wakil partai politik serta 130 wakil golongan. Adapun tugas DPR-GR adalah sebagai dewan pembantu presiden berdasarkan bidangnya.
ADVERTISEMENT
Demikian berbagai informasi mengenai tujuan Presiden Soekarno menerapkan sistem demokrasi terpimpin dan penerapannya. [ENF]