Tujuan Sistem Multipartai di Indonesia pada Awal Kemerdekaan

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
Konten dari Pengguna
4 April 2024 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sistem multipartai di Indonesia pada awal kemerdekaan. Sumber: Pixabay/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sistem multipartai di Indonesia pada awal kemerdekaan. Sumber: Pixabay/pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem multipartai di Indonesia pada awal kemerdekaan bertujuan untuk melakukan penegakkan pemerintahan agar lebih stabil. Hal itu karena Indonesia menganut sistem demokrasi yang memberikan kewenangan bagi rakyat untuk ikut serta dalam pemilu.
ADVERTISEMENT
Gunanto dalam Multipartai dalam Sistem Kepartaian Indonesia Pasca Reformasi menyebutkan bahwa partai politik di Indonesia mulai lahir dan semakin besar seiring dengan perkembangan Indonesia di awal abad ke-20.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai tujuan sistem multipartai di Indonesia, simak selengkapnya dalam artikel berikut.

Sistem Multipartai di Indonesia

Ilustrasi sistem multipartai di Indonesia pada awal kemerdekaan. Sumber: Brett Sayles/pexels.com
Pada awal kemerdekaan Indonesia, terjadi sejumlah perbedaan mengenai pembangunan partai politik sekaligus sistem kepartaiannya. Semula, Presiden Soekarno memberikan gagasan mengenai partai tunggal, tetapi hanya seumur jagung.
Hal itu ditandai dengan disahkannya Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 mengenai utusan untuk membentuk partai-partai. Dengan begini, sistem partai tunggal pun mesti diganti dengan sistem multipartai dengan pemerintah menerapkan sistem parlementer.
Pada dasarnya, konstitusi Indonesia tidak menuturkan secara gamblang seputar sistem kepartaian yang dianut oleh negara, tetapi menyampaikannya secara tersirat dalam UUD 1945 pasal 6A ayat 2.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut menjelaskan jika hendak mencalonkan diri menjadi pasangan Presiden-Wakil Presiden, maka dapat diusulkan dari partai politik maupun "gabungan partai politik".
Itu artinya, terdapat paling sedikit dua partai politik yang perlu menggabungkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Tujuan Sistem Multipartai di Indonesia

Sebagaimana penjelasan di awal, Indonesia menganut sistem multipartai. Sejumlah partai melakukan koalisi untuk menyusun kubu terkuat sebagai strategi dalam mengembangkan pemerintahan.
Sistem multipartai di Indonesia pada awal kemerdekaan bertujuan untuk melakukan penegakan pemerintahan agar lebih stabil. Hal itu karena sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia.
Namun, hingga pasca reformasi, Indonesia pun tetap menerapkan sistem multipartai. Dalam pelaksanaan pemilu, sistem multipartai pun diterapkan untuk membentuk badan eksekutif sekaligus legislatif.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, penerapan sistem multipartai di Indonesia ini juga mempunyai kelemahan, yakni program pemerintah pun berjalan kurang efektif dan stabil. Alhasil, kondisi tersebut bisa mengurangi fungsi nasionalisme pada negara
Demikian sederet informasi berkaitan dengan tujuan sistem multipartai di Indonesia pada awal kemerdekaan. [ENF]