Ukuran Bendera Merah Putih Indonesia pada Berbagai Penggunaan

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bendera merah putih merupakan lambang negara Indonesia. Ukuran bendera merah putih tersedia ke dalam berbagai variasi, tergantung dengan pemakaiannya.
Artikel berikut akan membahas lebih lanjut tentang ukuran bendera merah putih yang dirangkum dari buku Menjadi Pramuka Penggalang karya Harmasto.
Ukuran Bendera Merah Putih
Bendera merah putih memiliki makna yang mendalam dari masing-masing warna yang dimiliki. Merah melambangkan keberanian dan semangat.
Putih melambangkan kebersihan hati, kesucian, dan rasa ikhlas. Selain itu, merah melambangkan tubuh manusia dan putih melambangkan jiwa manusia.
Bendera merah putih pertama kali dikibarkan dan diperkenalkan pada saat Kongres Sumpah Pemuda II pada 28 Oktober 1928 sebagai bendera kebangsaan.
Kemudian, setelah Indonesia dinyatakan merdeka pada 17 Agustus 1945, merah putih juga kembali dikibarkan saat pembacaan teks proklamasi.
Bendera merah putih dikibarkan mulai matahari terbit hingga terbenam, tapi juga bisa dikibarkan pada malam hari saat keadaan tertentu.
Cara menaikkan dan menurunkan bendera juga harus dilakukan dengan pelan dan hikmat. Bendera merah putih tidak boleh menyentuh tanah.
Selain itu, saat akan memasang atau melepas bendera setengah tiang, bendera harus naik dulu hingga menyentuh tiang sebelumnya.
Bila bendera merah putih dibawa dalam pawai, dipasang di tiang bersama dengan bendera lainnya, atau diletakkan di atas meja, maka harus diletakkan di sebelah kanan.
Bendera merah putih juga harus berada paling depan bila dibawa dengan bendera lain dalam suatu formasi barisan. Bila digunakan untuk menutup peti jenazah, maka warna merah harus selalu berada di sebelah kiri jenazah.
Sedangkan untuk ukuran standar bendera merah putih, berikut perinciannya:
200 x 276 cm untuk bendera pusaka
200 x 300 cm untuk di lapangan istana kepresidenan
120 x 180 cm untuk di lapangan umum
100 x 150 cm untuk di ruangan
36 x 54 cm untuk mobil presiden dan wakil presiden
30 x 45 cm untuk mobil pejabat negara
20 x 30 cm untuk kendaraan umum
10 x 15 cm untuk diletakkan di meja
Demikian adalah pembahasan tentang ukuran bendera merah putih serta berbagai penggunaannya. (SP)
