Unsur-unsur Negara dan Seluk Beluknya yang Perlu Diketahui

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa saja unsur-unsur negara? Negara merupakan kelanjutan dari keinginan manusia dalam bergaul dengan orang lain dengan tujuan menyempurnakan semua kebutuhan hidup. Adapun berdirinya suatu negara dipengaruhi oleh unsur-unsur negara.
Lantas, apa saja unsur-unsur penting pendirian suatu negara? Agar semakin jelas, simak uraian di bawah ini!
Unsur-Unsur Negara
Retno Listyarti dan Setiadi dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK kelas X menjelaskan bahwa menurut etimologi, kata negara asalnya dari kata staat (Belanda dan Jerman), state (Inggris), etat (Prancis), status alias statum (Latin).
Keseluruhan kata tersebut artinya meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, bahkan membuat berdiri. Adapun sebuah negara terbentuk dengan unsur-unsur berikut:
1. Rakyat
Suatu negara merupakan seluruh orang yang secara nyata ada dalam wilayah suatu negara yang tunduk serta patuh terhadap peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara bisa dibedakan dalam beberapa hal, yakni:
Penduduk
Penduduk merupakan orang-orang yang berdomisili tetap dalam suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk dalam suatu negara bisa dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
Bukan Penduduk
Bukan penduduk, yakni mereka yang ada dalam suatu negara namun tidak secara resmi menetap di negara tersebut atau hanya tinggal sementara. Status kewarganegaraan pada orang tersebut adalah warga negara asing.
2. Wilayah
Wilayah adalah unsur mutlak suatu negara. Jika warga negara adalah dasar personal pada suatu negara, maka wilayah adalah landasan material atau landasan fisik pada suatu negara.
Suatu bangsa nomaden atau selalu berpindah-pindah tidak mungkin memiliki negara meskipun mereka mempunyai warga serta penguasa sendiri.
3. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur suatu negara adalah adanya pemerintah yang berdaulat. Pemerintahan lain alias negara lain tidak berkuasa pada wilayah serta rakyat suatu negara tersebut.
Kekuasaan seperti itu disebut dengan kedaulatan sehingga kedaulatan merupakan kekuasaan paling tinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap semua wilayah dan segenap rakyat pada negara tersebut.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain adalah unsur yang menerangkan bahwa suatu negara sudah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain ini terbagi dalam dua macam, yaitu:
Pengakuan de facto: pengakuan sesuai kenyataan yang ada alias fakta yang sungguh terjadi tentang berdirinya suatu negara.
Pengakuan de jure: pengakuan sesuai pernyataan resmi menurut hukum internasional.
Itulah penjelasan tentang unsur-unsur negara yang perlu diketahui. Semoga membantu! (Ek)
