Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional Bangsa Indonesia

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Identitas nasional merupakan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berbagai dalam suatu bangsa serta menjadi ciri khas tersendiri. Salah satu unsur-unsur pembentuk identitas nasional bangsa Indonesia adalah lambang negara.
Bukan hanya Indonesia, namun setiap bangsa pasti memiliki identitas yang berbeda-beda dengan bangsa lain. Identitas nasional ini bersifat buatan karena bisa dibentuk dan bersifat sekunder karena lahir belakangan.
Dikutip dari buku Strategi Implementasi Kebijakan Kuliah Daring Masa Pandemi Covid-19 dengan Menerapkan Teknologi Digital dalam Proses Pembelajaran PKN di Universitas Sriwijaya karya Aulia Utami Putri, Syarifuddin, dan Ermanovida, berikut penjelasan lengkap tentang unsur pembentuk identitas nasional.
Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional
Identitas nasional negara Indonesia sudah dituliskan secara resmi dalam UUD 1945 Pasal 35-36. Seperti berikut ada unsur-unsur pembentuk identitas nasional bangsa Indonesia yang perlu diketahui.
1. Bendera Negara
Pasal 35 UUD 1945 menjelaskan bahwa Bendera negara Indonesia adalah Sang Merah Putih, merah berarti berani dan putih berarti suci.
2. Bahasa
Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional atau bahasa persatuan yang mana berasal dari bahasa Melayu Riau.
3. Lambang Negara
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dipilih oleh bangsa Indonesia sebagai lambang dan semboyan negara.
4. Semboyan Bangsa Indonesia
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika berarti Berbeda-beda Tapi Tetap Satu Jua, ini adalah kutipan dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular.
5. Lagu Kebangsaan Indonesia
Indonesia Raya dipilih menjadi lagu kebangsaan Indonesia, lagu ini diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman.
6. Dasar Falsafah Negara
Pancasila adalah dasar falsafah negara yang terdiri dari lima dasar yang menjadi ideologi negara Indonesia.
7. Konstitusi Negara Indonesia
Konstitusi atau hukum dasar negara Indonesia adalah UUD 1945, suatu hukum tertinggi dan memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundangan.
8. Bentuk Negara Indonesia
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berkedaulatan rakyat dan memiliki bentuk pemerintahan republik.
9. Sistem Indonesia
Terakhir ada sistem pemerintahan Indonesia yang menggunakan sistem pemerintahan demokrasi di mana sangat menjunjung kedaulatan rakyat.
Unsur-unsur pembentuk identitas nasional bangsa Indonesia memang sangat beragam. Identitas inilah yang membuat bangsa Indonesia semakin beragam dan berbeda dengan bangsa yang lain. (DSI)
