Konten dari Pengguna

Upaya Setiap Warga Negara untuk Mempertahankan NKRI Disebut Apa?

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
22 April 2024 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Upaya Setiap Warga Negara untuk Mempertahankan NKRI dari Segala Bentuk Ancaman Merupakan Pengertian. Sumber: Unsplash.com/mz romadhoni
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Upaya Setiap Warga Negara untuk Mempertahankan NKRI dari Segala Bentuk Ancaman Merupakan Pengertian. Sumber: Unsplash.com/mz romadhoni
ADVERTISEMENT
Upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman merupakan pengertian dari bela negara. Bela negara adalah konsep penting dan memiliki peran yang kompleks bagi suatu negara, termasuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Salah satu bukti bahwa bela negara merupakan konsep penting adalah keberadaan peraturan tentang bela negara. Contoh peraturan yang mengatur tentang bela negara, yaitu pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Upaya Setiap Warga Negara untuk Mempertahankan NKRI dari Segala Bentuk Ancaman Merupakan Pengertian Bela Negara

Ilustrasi Upaya Setiap Warga Negara untuk Mempertahankan NKRI dari Segala Bentuk Ancaman Merupakan Pengertian. Sumber: Unsplash.com/KIMO
Setiap negara mempunyai hak untuk mempertahankan eksistensi dan wilayahnya. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat pun tentu mempunyai hak tersebut.
Upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman merupakan pengertian bela negara. Upaya bela negara tersebut tidak hanya dilakukan oleh kalangan militer, masyarakat sipil juga dapat berpartisipasi.
Mengutip dari buku Kewarganegaraan untuk SMP Kelas IX, Mochlisin (2007: 5), pada hakikatnya, setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban membela negara. Hak dan kewajiban tersebut bahkan telah memiliki peraturan resmi.
ADVERTISEMENT
Contoh peraturan yang mengatur hak dan kewajiban membela negara adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Mengutip dari laman peraturan.bpk.go.id, bunyi Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:

Wujud Peran Serta Warga Negara dalam Membela NKRI

Ilustrasi Upaya Setiap Warga Negara untuk Mempertahankan NKRI dari Segala Bentuk Ancaman Merupakan Pengertian. Sumber: Unsplash.com/Denissa Devy
Peran serta warga negara Indonesia dalam membela NKRI memiliki banyak wujud. Mengutip dari buku yang sama, Mochlisin (2007: 13), berikut adalah beberapa contoh usaha bela negara yang diwujudkan dengan meningkatkan rasa cinta tanah air:
Selain itu, usaha bela negara juga dapat diwujudkan dengan memelihara lingkungan hidup. Beberapa contoh, yaitu:
ADVERTISEMENT
Demikian jelas bahwa upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman merupakan pengertian bela negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pembelaan negara. (AA)