Konten dari Pengguna

Urgensi Ratifikasi Perjanjian Internasional dan Kriterianya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
15 November 2023 21:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi urgensi ratifikasi perjanjian internasional. Sumber: Pixabay/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi urgensi ratifikasi perjanjian internasional. Sumber: Pixabay/pexels.com
ADVERTISEMENT
Ratifikasi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh negara untuk mengikat diri dengan perjanjian internasional. Urgensi ratifikasi perjanjian internasional ini yaitu untuk menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional.
ADVERTISEMENT
Juwana dalam Kewajiban Negara dalam Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional: Memastikan Keselarasan dengan Konstitusi dan Mentransformasikan ke Hukum Nasional menyampaikan bahwa kewajiban suatu negara dalam proses ratifikasi adalah memastikan bahwa konstitusi dan perjanjian internasional telah selaras.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar urgensi ratifikasi perjanjian internasional, baca artikel berikut ini.

Pengertian Ratifikasi Perjanjian Internasional

Ilustrasi ratifikasi perjanjian internasional. Sumber: CQF-Avocat/pexels.com
Sebelum membahas lebih lanjut seputar ratifikasi perjanjian internasional, sebaiknya pahami dulu pengertiannya.
Ratifikasi adalah upaya yang dilakukan suatu negara untuk mengikat diri dengan perjanjian internasional. Perjanjian internasional tersebut bisa berkaitan dengan masalah ekonomi, politik, lingkungan hidup, maupun bidang-bidang lainnya.
Ratifikasi ini juga bisa diartikan sebagai pengesahan dokumen negara oleh parlemen yang berkaitan dengan persetujuan hukum internasional, perjanjian antarnegara, maupun pengesahan undang-undang.
ADVERTISEMENT

Urgensi Ratifikasi Perjanjian Internasional

Lantas, apa urgensi ratifikasi perjanjian internasional? Tujuan utama dari ratifikasi perjanjian internasional adalah untuk mengikat perjanjian internasional sebagai salah satu bagian dari hukum negara tertentu.
Itu berarti, suatu negara memiliki komitmen secara hukum untuk patuh terhadap aturan dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian internasional tersebut.

Kriteria Ratifikasi Perjanjian Internasional

Ratifikasi perjanjian internasional ini mempunyai sejumlah kriteria. Adapun beberapa kriteria ratifikasi adalah:

1. Ratifikasi melalui Undang-Undang

Ratifikasi melalui Undang-Undang ini terdiri dari sejumlah aspek, antara lain:

2. Ratifikasi Melalui Keputusan Presiden

Ratifikasi perjanjian internasional juga bisa dijalankan melalui keputusan presiden. Adapun beberapa kriteria ratifikasi melalui Keputusan Presiden adalah.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan seputar urgensi ratifikasi perjanjian internasional beserta kriterianya. [ENF]