Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
UU No 12 Tahun 2011 Mengatur tentang Apa? Ini Jawabannya
30 November 2023 22:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apakah Anda tahu, UU No. 12 Tahun 2011 mengatur tentang apa? Pada dasarnya, Undang-Undang ini mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
ADVERTISEMENT
Menurut Dalimunthe dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 12 Tahun 2011 adalah bentuk penyempurnaan dari Undang-Undang No. 10 Tahun 2004.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai UU No. 12 Tahun 2011 mengatur tentang apa, simak penjelasan berikut ini.
UU No. 12 Tahun 2011
Pada dasarnya, proses pembentukan undang-undang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1), bahwa presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR.
Secara lebih spesifik, hal ini juga dibahas dalam UU No. 12 Tahun 2011. Jadi, UU No. 12 Tahun 2011 mengatur tentang apa? Seperti penjelasan sebelumnya, Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pembentukan UU No. 12 Tahun 2011 ini dilatarbelakangi oleh belum sempurnanya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pada UU tersebut, dianggap masih terdapat sejumlah kekurangan serta belum bisa menampung sepenuhnya perkembangan kebutuhan masyarakat terkait aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang tepat.
ADVERTISEMENT
Proses Pembentukan Undang-Undang
Pada dasarnya, UU No. 12 Tahun 2011 menjelaskan mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun beberapa prosesnya adalah:
1. Kewenangan DPR RI
Membentuk Undang-Undang adalah salah satu kewenangan dari DPR. Hal ini termasuk ke dalam fungsi legislasi DPR yang didasarkan pada UUD 1945. Dalam prosesnya, DPR dan presiden akan membahas RUU bersama untuk memperoleh persetujuan.
Apabila tidak mendapatkan persetujuan, maka RUU tersebut tak boleh diajukan kembali. Setelah itu, wewenang dari presiden adalah mengesahkan RUU yang telah mendapatkan persetujuan.
Namun, apabila RUU yang telah mendapatkan persetujuan tidak kunjung disahkan oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari, maka RUU tersebut sudah resmi menjadi Undang-Undang.
2. Tahap Perencanaan Undang-Undang
Perencanaan Undang-Undang adalah tahapan yang dilakukan oleh DPR bersama presiden. Proses ini juga disebut dengan Prolegnas atau Program Legislasi Nasional. Hasil dari perencanaan tersebut akan tertuang ke dalam Keputusan DPR.
ADVERTISEMENT
3. Tahap Penyusunan Rancangan Undang-Undang
Pada tahap penyusunan RUU, akan terjadi beberapa tahapan. Adapun beberapa tahapan tersebut adalah penyusunan RUU, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta pembuatan naskah akademik.
4. Tahap Pembahasan RUU
Setelah disusun, RUU akan dibahas oleh DPR dan Presiden. Apabila berkaitan dengan topik tertentu, bisa pula suatu RUU dibahas bersama dengan DPD melalui tingkat 2 pembicaraan.
5. Tahap Pengesahan Undang-Undang
Setelah RUU dibahas bersama, maka RUU tersebut akan disetujui oleh presiden bersama dengan DPR. Apabila sudah disetujui bersama, maka Sekretariat Negara bertugas untuk menuangkannya ke dalam lembar kepresidenan dan dikirim ke presiden untuk disahkan ke dalam bentuk UU.
Demikian beberapa informasi penting seputar UU No. 12 Tahun 2011 mengatur tentang apa dan proses pembentukan Undang-Undang. [ENF]