UU Nomor 12 Tahun 2011 Mengatur tentang Apa? Ini Jawabannya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah kamu tahu, UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang apa? Undang-Undang tersebut mengatur mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hal ini juga disampaikan oleh Aziz dalam Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa Undang-Undang yang mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah UU No. 12 Tahun 2011.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang apa, baca artikel ini samapai selesai.
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang apa? Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, UU ini mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hal ini adalah bentuk penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 53, tambahan dari Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4389).
Adapun tambahannya, antara lain:
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap. MPR) sebagai salah satu bentuk Peraturan Perundang-undangan beserta hierarkinya yang diletakkan usai UUD NRI Tahun 1945.
Memperluas cakupan mengenai perencanaan Peraturan Perundang-undangan agar tidak sekadar untuk Prolegda serta Prolegnas, tetapu juga berkaitan dengan perencanaan PP atau Peraturan Pemerintah, Perpres atau Peraturan Presiden, maupun Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Pengaturan mengenai sistematika pembahasan RUU atau Rancangan Undang-Undang mengenai Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Pengaturan mengenai Naskah Akademik sebagai salah satu syarat dari pembentukan RUU, Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, maupun Rancangan Perda.
Pengaturan terkait penambahan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, tenaga ahli, maupun peneliti di dalam tahap Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Menambah mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik yang terdapat di dalam Lampiran I Undang-Undang tersebut.
Pengertian Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah suatu proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan.
Peraturan Perundang-undangan sendiri tergolong sebagai aturan tertulis yang berisi norma hukum mengikat secara umum serta ditetapkan langsung oleh lembaga negara maupun pejabat yang berwenang berdasarkan prosedur yang ada.
Demikian penjelasan seputara UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang apa. [ENF]
