Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
UU Nomor 12 Tahun 2011 Mengatur tentang Apa? Ini Jawabannya
23 November 2023 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah kamu tahu, UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang apa? Undang-Undang tersebut mengatur mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga disampaikan oleh Aziz dalam Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa Undang-Undang yang mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah UU No. 12 Tahun 2011.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang apa, baca artikel ini samapai selesai.
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang apa? Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, UU ini mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hal ini adalah bentuk penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 53, tambahan dari Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4389).
Adapun tambahannya, antara lain:
ADVERTISEMENT
Pengertian Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah suatu proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan.
ADVERTISEMENT
Peraturan Perundang-undangan sendiri tergolong sebagai aturan tertulis yang berisi norma hukum mengikat secara umum serta ditetapkan langsung oleh lembaga negara maupun pejabat yang berwenang berdasarkan prosedur yang ada.
Demikian penjelasan seputara UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang apa. [ENF]