Wajib Diketahui, Ini Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum diterapkan di seluruh dunia agar manusia dapat diatur dengan baik. Sistem hukum yang berlaku di dunia sendiri ada enam yang tersebar di berbagai negara sesuai dengan kebutuhannya.
Hukum sendiri adalah sebuah peratuan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa. Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang dan peraturan terkait, kaidah dalam masyarakat, serta keputusan yang ditetapkan penegak hukum.
Dikutip dari Buku Pembaharuan Hukum Pidana: Reformasi Hukum karya Yesmil Anwar dan Adang, berikut beberapa sistem hukum yang hingga saat ini berlaku ini dunia.
Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia
Tidak semua orang zaman sekarang mengetahui apa saja sistem hukum yang berlaku di dunia. Berikut rinciannya:
1. Civil Law
Civil law merupakan istilah yang diambil dari sumber hukum sipil pada zaman kaisar Justianus yang bernama Corpus Juris Civilis. Hukum sipil ini adalah tradisi hukum yang berasal dari hukum Roma yang tersebar ke seluruh benua Eropa dan seluruh dunia.
2. Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam yaitu sistem hukum yang berkembang dari tradisi Bangsa Arab. Kemudian hukum ini berkembang di negara-negara Asia, Afrika, Amerika Latin, dan Eropa secara individual dan kelompok.
3. Sistem Hukum Common Law
Selanjutnya ada sistem hukum common law atau lebih dikenal dengan sistem hukum anglo saxon atau sistem hukum anglo-amerika. Sistem hukum ini mulai berkembang di Inggris pada abad ke-XI.
Dalam perkembangannya, sistem hukum ini melandasi hukum positif di negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia.
4. Sistem Hukum Sosialis
Ada juga sistem hukum sosialis, sistem hukum yang didasari oleh ideologi komunis. Sistem ini lebih berorientasi sosialis, yaitu meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis dengan semangat pada minimalisasi hak-hak pribadi.
5. Hukum Sub-Sahara
African law system merupakan sistem hukum yang berorientasi pada komunitas. Artinya semua hal yang berkaitan dengan solidaritas sosial dari suatu komunitas menjadi aturan hukum yang disepakati bersama ditaati bersama.
6. Sistem Hukum Adat
Terakhir ada sistem hukum adat, suatu bagian integral dari sistem sosial secara menyeluruh. Dasar dari suatu sistem hukum adat ini yaitu sistem sosial yang menjadi wadahnya.
Itulah enam sistem hukum yang berlaku di dunia dan wajib dipatuhi oleh negara-negara yang menganutnya. Hukum apapun sebenarnya memiliki peran yang sangat penting untuk menata kehidupan masyarakat yang lebih baik. (DSI)
