Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Wewenang Dishub, Tugas, dan Fungsinya yang Perlu Diketahui
15 Januari 2024 21:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dishub atau Dinas Perhubungan adalah unsur pelaksana dari pemerintah daerah yang bergerak di bidang perhubungan dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Adapun salah satu wewenang Dishub, yaitu memberikan izin persuratan transportasi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Rahma dalam Peranan Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Pelayanan Masyarakat di Bidang Angkutan Kota (Studi pada Dinas Perhubungan Kota Malang) juga menyebutkan bahwa Dishub mempunyai wewenang dalam mengawasi izin usaha angkutan serta izin trayek.
Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai wewenang Dishub, simak selengkapnya dalam bacaan berikut ini.
Wewenang Dishub
Dinas Perhubungan atau Dishub adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang bekerja di bidang perhubungan. Adapun pemimpin dari Dishub, yakni Kepala Dinas serta bertanggung jawab langsung kepada Bupati atau Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Beberapa wewenang Dishub, antara lain memberikan izin persuratan mengenai transportasi serta perhubungan, misalnya adalah.
ADVERTISEMENT
Tugas dan Fungsi Dishub
Dinas Perhubungan mempunyai beberapa tugas dan fungsi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sejumlah tugas dan fungsi Dishub, antara lain.
Demikian sederet informasi berkaitan dengan wewenang Dishub atau Dinas Perhubungan, tugas, dan fungsinya. [ENF]
ADVERTISEMENT