Wewenang Dishub, Tugas, dan Fungsinya yang Perlu Diketahui

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dishub atau Dinas Perhubungan adalah unsur pelaksana dari pemerintah daerah yang bergerak di bidang perhubungan dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Adapun salah satu wewenang Dishub, yaitu memberikan izin persuratan transportasi.
Selain itu, Rahma dalam Peranan Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Pelayanan Masyarakat di Bidang Angkutan Kota (Studi pada Dinas Perhubungan Kota Malang) juga menyebutkan bahwa Dishub mempunyai wewenang dalam mengawasi izin usaha angkutan serta izin trayek.
Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai wewenang Dishub, simak selengkapnya dalam bacaan berikut ini.
Wewenang Dishub
Dinas Perhubungan atau Dishub adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang bekerja di bidang perhubungan. Adapun pemimpin dari Dishub, yakni Kepala Dinas serta bertanggung jawab langsung kepada Bupati atau Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Beberapa wewenang Dishub, antara lain memberikan izin persuratan mengenai transportasi serta perhubungan, misalnya adalah.
Izin usaha angkutan.
Izin angkutan barang.
Izin angkutan penumpang umum
Penerbitan izin trayek serta kartu pengawasan angkutan penumpang umum.
Izin trayek angkutan antar jemput.
Izin operasi angkutan pariwisata.
Izin operasi angkutan sewa.
Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT).
Surat Persetujuan Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Tugas dan Fungsi Dishub
Dinas Perhubungan mempunyai beberapa tugas dan fungsi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sejumlah tugas dan fungsi Dishub, antara lain.
Menetapkan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Manajemen serta rekayasa lalu lintas.
Persyaratan teknis serta layak jalan kendaraan bermotor.
Perizinan angkutan umum.
Mengembangkan sistem informasi serta komunikasi di bidang sarana serta prasarana lalu lintas serta angkutan jalan.
Melakukan pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana serta prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelayakan jalan kendaraan bermotor yang membutuhkan keahlian, dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Demikian sederet informasi berkaitan dengan wewenang Dishub atau Dinas Perhubungan, tugas, dan fungsinya. [ENF]
