Konten dari Pengguna

Wewenang VOC, Perusahaan Dagang Milik Belanda

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
29 Agustus 2024 23:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wewenang VOC. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wewenang VOC. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Sebagai sebuah perusahaan dagang yang didirikan oleh pemerintah Belanda, wewenang VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) diketahui sangat besar.
ADVERTISEMENT
Artikel berikut akan menjelaskan lebih lanjut tentang wewenang VOC atau Perusahaan Hindia Timur Belanda, yang didirikan pada tahun 1602 ini.

Wewenang VOC

Ilustrasi wewenang VOC. Foto: Pexels
VOC terbentuk pada tahun 1602 dari penggabungan enam perusahaan kecil. Setelah Compagnie zan Vene yang berpangkal di Amsterdam menyelenggarakan ekspedisi yang pertama ke Asia (1595-1597).
Ekspedisi ini sekaligus membuktikan bahwa orang Belanda pun sanggup melakukan pelayaran ke Asia, seperti yang tertulis dalam buku Archieven Van de Verenigde Oostindische Compagnie (VOC) en de Locale Instellingen Te Batavia (Jakarta) oleh Louisa Balk, dkk.
Belanda juga langsung mendirikan perusahaan-perusahaan serupa di Amsterdam, Rotterdam, dan di provinsi Zeeland. VOC dibangun dengan beberapa wewenang, antara lain:

1. Monopoli Perdagangan di Asia

VOC diberikan hak monopoli untuk berdagang di wilayah-wilayah Asia. Ini berarti VOC memiliki hak eksklusif untuk mengontrol perdagangan rempah-rempah dan komoditas lainnya di wilayah ini.
ADVERTISEMENT

2. Mendirikan Koloni

VOC memiliki wewenang untuk mendirikan koloni atau pos perdagangan di wilayah-wilayah yang dianggap strategis, termasuk di Indonesia (Nusantara), yang menjadi pusat operasi mereka.

3. Mengadakan Perjanjian dengan Penguasa Lokal

VOC diberi wewenang untuk membuat perjanjian dengan kerajaan atau penguasa lokal. Ini termasuk perjanjian perdagangan, aliansi militer, dan kesepakatan lain yang menguntungkan perusahaan.

4. Membangun dan Mengelola Benteng

Untuk melindungi kepentingan dagangnya, VOC diizinkan untuk membangun benteng dan pangkalan militer di wilayah operasinya. Benteng ini berfungsi sebagai pusat administrasi dan pertahanan.

5. Mengangkat dan Memecat Pejabat

VOC memiliki hak untuk mengangkat dan memecat pejabat di wilayah kekuasaannya. Ini termasuk pejabat di koloni dan perwakilan dagang mereka.

6. Hak untuk Membentuk Militer Sendiri

VOC memiliki wewenang untuk membentuk angkatan laut dan darat sendiri untuk melindungi kepentingan dagang mereka serta menundukkan wilayah yang menentang atau menjadi ancaman bagi operasi perusahaan.
ADVERTISEMENT

7. Mengeluarkan Uang Sendiri

VOC diberi hak untuk mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri di wilayah operasinya. Ini memudahkan mereka dalam transaksi dagang dan memperkuat kendali ekonomi di wilayah tersebut.

8. Mengambil Tindakan Perang

VOC juga diberi hak untuk berperang jika diperlukan demi melindungi atau memperluas kepentingan mereka. Ini termasuk menyerang musuh dagang atau wilayah yang dianggap mengancam monopoli perdagangan mereka.
Wewenang VOC yang luar biasa ini, tidak hanya membuatnya menjadi perusahaan dagang, tetapi juga bertindak sebagai entitas politik dan militer yang sangat kuat di Asia, terutama di wilayah Nusantara. (SP)