Konten dari Pengguna

Wilayah Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia yang Penting Diketahui

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Wilayah Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Wilayah Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia. Sumber: Unsplash

Wilayah pemerintahan militer Jepang di Indonesia menjadi salah satu kebijakan yang diterapkan pada masa kependudukan Jepang.

Dikutip dari buku Sejarah 2 oleh Sadirman, pemerintahan Jepang di Indonesia dikenal sebagai pemerintahan militer. Terdapat tiga pemerintahan militer Jepang yang masih ditambah dengan pembagian dua daerah istimewa, yaitu Yogyakarta dan Surakarta.

Lantas, apa saja pembagian wilayah pemerintahan militer Jepang di Indonesia tersebut?

Wilayah Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia

Ilustrasi Wilayah Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia. Sumber: Unsplash

Di masa pendudukan Jepang, pihak kolonial membentuk pemerintahan militer di wilayah Hindia Belanda.

Pada 1942, Markas Besar Tentara Jepang melibatkan penduduk yang ada di daerah pendudukan ke dalam aktivitas pertahanan serta kemiliteran. Maka dari itu, pemerintah kolonial Jepang membentuk pemerintahan militer.

Wilayahnya terbagi menjadi tiga yang terletak di bekas wilayah Hindia Belanda, yaitu:

  • Pemerintahan militer Angkatan Darat (Tentara ke-25) untuk Sumatra dengan pusat di Bukittinggi.

  • Pemerintahan militer Angkatan Darat (Tentara ke-16) untuk Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta.

  • Pemerintahan militer Angkatan Laut (Armada Selatan ke-2) untuk daerah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku dengan pusat di Makassar (Ujung Pandang).

Pada wilayah pendudukan tersebut, terjadi pembagian administrasi terkait kepentingan Jepang yang berbeda di tiap daerah Indonesia, baik dari sisi politik ekonomi maupun militer.

Pulau Jawa menjadi pusat pemerintahan sangat penting di mana masih berlaku pemerintahan sementara. Hal tersebut tercantum dalam Osamu Seirei, yaitu undang-undang yang dikeluarkan Panglima Tentara ke-16.

Adapun isi dari Osamu Seirei adalah sebagai berikut:

  • Jabatan Gubernur Jenderal dihapuskan serta semua kekuasaan yang dulunya dipegang diambil alih oleh panglima tentara Jepang di Jawa.

  • Para pejabat pemerintah sipil dan pegawainya pada masa Hindia Belanda tetap mendapat pengakuan atas kedudukannya asal mempunyai kesetiaan terhadap tenaga pendudukan Jepang.

  • Berbagai badan pemerintah serta undang-undang pada masa Belanda tetap sah diakui untuk sementara asalkan tidak berlawanan dengan aturan yang diberlakukan pemerintahan militer Jepang.

Itu dia sekilas pembahasan mengenai wilayah pemerintahan militer Jepang di Indonesia.(LAU)