Konten dari Pengguna

Wujud Kemerdekaan Berpendapat di Negara Indonesia dalam Konteks Demokrasi

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
11 Oktober 2024 9:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wujud kemerdekaan berpendapat di negara Indonesia. Foto: Pexels.com/Lara Jameson
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wujud kemerdekaan berpendapat di negara Indonesia. Foto: Pexels.com/Lara Jameson
ADVERTISEMENT
Wujud kemerdekaan berpendapat di negara Indonesia menjadi salah satu pilar utama dalam pelaksanaan demokrasi.
ADVERTISEMENT
Kebebasan ini mencakup hak setiap individu untuk menyampaikan pandangannya tanpa rasa takut akan represaliasi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan memanfaatkan hak tersebut secara bijaksana.

Wujud Kemerdekaan Berpendapat di Negara Indonesia

Ilustrasi wujud kemerdekaan berpendapat di negara Indonesia. Foto: Pexels.com/Lara Jameson
Bagaimana wujud kemerdekaan berpendapat di negara Indonesia? Kemerdekaan berpendapat di Indonesia secara formal diatur dalam UUD 1945, khususnya pada Pasal 28E ayat (3), yang memberikan setiap orang hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menjamin hak asasi manusia dalam konteks kebebasan berpendapat, yang merupakan bagian integral dari sistem demokrasi.
Mengutip dari komnasham.go.id, wujud dari kemerdekaan berpendapat yang ada di negara Indonesia terlihat melalui berbagai cara.
Pertama, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pandangannya dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, atau forum-forum terbuka, di mana mereka dapat berdiskusi dan mengemukakan ide-ide mereka kepada publik.
Hak untuk mengakses informasi dan menyebarkannya tanpa adanya hambatan juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat.
Melalui adanya perkembangan teknologi dan media sosial, masyarakat semakin mudah untuk berbagi informasi dan pendapat mereka secara luas.
Namun, penting untuk diingat bahwa kebebasan ini juga disertai dengan tanggung jawab, di mana setiap individu harus menghormati hak orang lain serta tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau konflik.
Kemerdekaan berpendapat menjadi bagian penting dari demokrasi di Indonesia, karena hal ini memungkinkan masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT
Dengan menyampaikan pendapat dan aspirasi, rakyat dapat mempengaruhi kebijakan publik dan memberikan masukan kepada pemerintah.
Oleh karena itu, kemerdekaan berpendapat berfungsi sebagai sarana bagi rakyat untuk menyuarakan kepentingan mereka, memastikan bahwa suara mereka didengar dan dipertimbangkan dalam proses demokrasi.
Landasan hukum mengenai kebebasan berpendapat di Indonesia juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kedua undang-undang ini memberikan jaminan perlindungan bagi setiap warga negara untuk dapat mengekspresikan pendapatnya tanpa adanya campur tangan pihak lain.
Namun, kebebasan ini tidak bersifat mutlak dan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta etika sosial.
Di sisi lain, wujud kemerdekaan berpendapat juga mengharuskan masyarakat untuk bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat.
ADVERTISEMENT
Kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan berita bohong atau provokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Oleh karena itu, warga negara diharapkan untuk menggunakan hak ini dengan bijaksana dan penuh tanggung jawab.
Secara keseluruhan, wujud kemerdekaan berpendapat di negara Indonesia menjadi bagian esensial dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui adanya jaminan hukum, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, mengemukakan pendapat, dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Sebagai hasilnya, kemerdekaan berpendapat akan berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan dialog konstruktif antara rakyat dan pemerintah, demi terciptanya Indonesia yang lebih baik. (Khoirul)