Konten dari Pengguna

Demokrasi Sigaragai

Yudhi Andoni
Sejarawan. Dosen Sejarah Universitas Andalas, Padang.
2 Oktober 2023 17:55 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yudhi Andoni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bung Hatta.
 Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Bung Hatta. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
“Demokrasi sigaragai!”, kata seorang teman kala menilai kehidupan ketatanegaraan kita kontemporer. Indonesia telah jatuh ke demokrasi sigaragai gegara kita lebih banyak diperintah oleh nafsu segelintir orang yang kebetulan berada di pucuk pimpinan negeri, lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Istilah demokrasi sigaragai sendiri jamak dipakai orang-orang Minangkabau di lepau-lepau, kedai minuman di kampung-kampung. Tak ada yang tahu dari mana asal kata sigaragai sendiri. Kata ini memang acap timbul ketika mereka tak lagi menemukan kata sepadan atas apa yang terjadi.
Jamak kata sigaragai sendiri merujuk pada frase hukum rimba, mau menang sendiri, tirani. Atau pendeknya kala orang Minang menyatakan satu hal yang menjengkelkan.
Bagi orang awam di lepau, ada saja yang menyemak di dalam diri mereka. Ketika membaca berita yang tak menyenangkan soal kasus Rempang dan Air Bangis, misalnya. Mereka akan menyatakan semua yang terjadi gegara memakai hukum sigaragai. Ketika seseorang dikeluarkan dari perusahaan karena diperlakukan tidak adil. Ia pun mengeluarkan pernyataan soal perusahaan sigaragai.
ADVERTISEMENT
Demokrasi sigaragai artinya kedaulatan berada di tangan orang yang berkuasa. Siapa? Bisa saja individu, atau sekelompok orang. Sigaragai bisa saja menunjuk seorang kepala daerah, baik gubernur, walikota, bupati, bahkan pemerintah pusat. Ungkapan ini tidak mengenal trias politika. Ia juga bisa merujuk pada perilaku elite partai politik, atau aparat penegak hukum.
Pendeknya demokrasi sigaragai menihilkan peran rakyat. Rakyat tak lain batu pijakan berbagai kepentingan elite kekuasaan di eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ketika Badan Persiapan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bersidang, salah satu isu yang mengemuka adalah pertanyaan; apakah bentuk negara yang akan dibentuk di bekas Hindia-Belanda ini? Beberapa founding father mengusulkan federasi, lainnya republik. Namun esensi yang mereka cari adalah bagaimana menempatkan rakyat dalam susunan ketatanegaraan yang akan dibentuk itu.
ADVERTISEMENT
Basis nilai ketatanegaraan ini sempat menjadi debat di antara para pendiri bangsa di awal 1945. Bung Hatta kemudian mengajukan usul soal demokrasi modern. Bagi Bung Hatta demokrasi merupakan formula kekuasaan yang telah berjalan lama di negeri ini, terutama di desa-desa. Kehidupan desa sejak ratusan tahun lalu menjalankan praktik demokrasi modern, yang menempatkan mereka sebagai pemilik kedaulatan, bukan kepala desa yang sebagai penjalan amanah massa.
Bung Hatta bersama Pendidikan Nasional Indonesia (PNI-Baru) di era pergerakan nasional, pada 1920an, telah menggagas demokrasi modern melalui pengenalan konsep daulat rakyat. Istilah ini mereka pakai sebagai perlawanan terhadap kekuasaan kolonialisme yang didukung kaum feodal lama.
Dalam daulat rakyat tak ada wong cilik. Rakyat adalah pemilik utama kedaulatan. Bagi Bung Hatta rakyat adalah pemilik sah Republik ini dan mereka bertanggung jawab bersama menjalankan negara dan mencapai keadilan sosial bagi seluruh warga bangsa.
ADVERTISEMENT
Dalam negara daulat rakyat, demokrasi berjalan perwakilan. Adalah tidak mungkin rakyat berada pada satu tempat menjalankan kuasa daulat mereka. Kondisi itu justru akan menjadi anarki di tangan para pemimpin yang tahunya berorasi. Massa rakyat dapat terprovokasi oleh pimpinan tak bertanggung jawab yang kebetulan pandai pidato.
Agar Indonesia tidak jatuh pada tirani atau chaos, Bung Hatta mengusulkan adanya perwakilan rakyat yang dipilih secara langsung pada satu momentum yang disebut Pemilihan Umum (Pemilu). Relatif lama juga gagasan ini mendapatkan sambutan di kalangan elite partai politik kala Indonesia sudah mulai menjalankan sistem ketatanegaraannya sendiri pada 1950. Lima tahun tokoh demokrasi seperti Bung Hatta meyakinkan agar Indonesia masuk ke alam demokrasi modern.
Pada 1955 Indonesia berjaya melaksanakan Pemilu pertamanya. Pemilu ini menghasilkan beberapa partai besar, namun tidak cukup mendominasi panggung kekuasaan. Kala itu tumbuh tiga kekuatan politik di bawah payung ideologi Islam, Nasionalisme, dan komunisme. Kekuatan politik Islam berada dalam gerbong partai Masyumi, dan NU. Sementara kekuatan nasionalis diwakili oleh PNI (Partai Nasional Indonesia). Adapun komunis pasca Pemberontakan Madiun 1948 tumbuh sebagai kekuatan baru melalui PKI.
Ilustrasi elite dalam Pemilu 1955. Foto ANRI/ Commons Wikimedia.
Tiga kekuatan ideologis ini bertarung dalam Konstituante merumuskan dasar negara dan falsafah kehidupan berbangsa. Tiap partai politik mengajukan rumusan ideologi masing-masing. Masyumi dan NU mengajukan Islam sebagai dasar negara. Sementara PNI bersikeras dengan Pancasila yang digagas pendirinya, Sukarno. Adapun PKI mengusulkan sosialisme.
ADVERTISEMENT
Bung Hatta sendiri yang anti-komunis telah bertemu dengan pimpinan partai Islam dan menganjurkan agar menerima Pancasila. Konstituante kala itu telah berhasil menyelesaikan semua pasal dan ayat tentang kehidupan berbangsa kecuali dasar negara. Sementara sesuai aturan main dalam Konstituante para pendukung masing-masing mesti mendapatkan suara signifikan agar diterima usul mereka. PKI sendiri yang tahu mereka tak mendapatkan suara signifikan beralih memilih Pancasila sebagai dasar negara.
Kekukuhan kelompok Islam memperjuangkan Piagam Jakarta yang dulu digagas di awal kemerdekaan. Serta kengototan PNI plus PKI pada Pancasila menggusarkan Sukarno yang berkembang menjadi penguasa tunggal, pasca mundurnya Bung Hatta sebagai wakil presiden pada Desember 1956. Sukarno dengan dukungan tentara akhirnya membubarkan Konstituante dan menyatakan kembali ke UUD 1945. Satu hal yang terlupa dalam hal ini adalah kembalinya Bung Hatta sebagai wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Namun Bung Hatta tak pernah kembali karena Sukarno tak menghendaki dia kembali dibayang-bayangi tokoh dari Minangkabau ini. Sukarno pun melaju dengan konsepsinya soal Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunisme). Manifestasi politiknya akan Nasakom telah menguntungkan PKI. Bagi PKI, kata komunis dalam Nasakom mereka tafsirkan sebagai legitimasi masuk ke semua lini kehidupan masyarakat, sehingga saat itu muncullah istilah hukum sigaragai.
Hanya orang-orang komunis yang berhak dan benar. Mereka menebas lawan-lawan politiknya dengan Nasakom. Pada saat bersamaan, kalangan Islam yang berada di bawah payung Masyumi tengah remuk karena dituduh terlibat gerakan pemberontakan daerah PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia) di Sumatera. Adapun PNI jadi ciut karena Sukarno sebagai “pembina” PNI tengah mesra dengan PKI.
ADVERTISEMENT
Demokrasi sigaragai telah menjadi bagian dari catatan sejarah kita. Demokrasi Terpimpin Sukarno dan Demokrasi Pancasila Suharto kemudian tak ubahnya wajah sigaragai dalam praktik kekuasaan. Saat ini demokrasi sigaragai telah memecah diri ke dalam praktik lain, ke monopoli perdagangan, perampasan lahan, penangkapan semena-mena oleh aparat, dan sejenisnya. Entah siapa sigaragainya? Mau tahu juga seperti apa ujud diri sigaragai ini.