Konten dari Pengguna

Resensi Buku: Rehabilitasi vs Penjara Menggali Aspek Pidana Penyalahguna Narkoba

Setiawan Jodi Fakhar
Penulis merupakan Sarjana Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Kolumnis Hukum Online, Konten Kreator Santri Lawyer, Founder Macan Keadilan Indonesia, Associate JDP Law Firm Jakarta Pusat dan Relawan Rumah Dunia.
21 September 2024 11:27 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Setiawan Jodi Fakhar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Istimewa by Canva
zoom-in-whitePerbesar
Istimewa by Canva
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh Setiawan Jodi Fakhar, S.H
Kaget! Itulah yang saya rasakan ketika mencari informasi tentang “Berita Narkoba” di Google. Setiap harinya, banyak sekali berita yang muncul, mulai dari pecandu, penyalahguna, hingga korban penyalahgunaan.
ADVERTISEMENT
Masalah narkoba di Indonesia sudah sangat serius, bahwa menurut data Badan Narkotika Nasional, sebanyak 2,2 juta remaja Indonesia merupakan penyalahguna narkoba, dan angka ini dapat terus meningkat setiap tahunnya.
Bahkan, baru-baru ini saya membaca laporan dari Tempo yang menyebutkan adanya “kampung narkoba.” Bayangkan, jika mendapatkan barang haram sebanding mudahnya dengan membeli sebungkus rokok, betapa mengkhawatirkannya situasi bangsa ini.
Narkoba sering disebut sebagai penyakit masyarakat, hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menurut undang-undang tersebut, "Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik yang sintetis maupun semisintetis. Zat ini dapat menyebabkan penurunan kesadaran, menghilangkan rasa, serta mengurangi atau bahkan menghilangkan rasa nyeri. Selain itu, narkoba juga dapat menimbulkan ketergantungan, dan dibedakan menjadi tiga golongan."
ADVERTISEMENT
Penting bagi kita untuk memahami bahaya narkoba, agar kita bisa melindungi diri dan lingkungan dari dampak merugikan yang ditimbulkannya. Karena narkoba merupakan masalah yang perlu ditangani secara serius oleh kita semua. Salah satu upaya yang saat ini efektif dalam memerangi narkoba adalah dengan membuat konten edukasi hukum di media sosial, seperti misalnya membuat konten edukasi hukum tentang bahaya narkoba dan jerat hukumnya.
Selama dua bulan terakhir, saya telah berusaha membuat konten edukasi hukum tentang permasalahan narkoba di channel pribadi saya, "Santri Lawyer," dengan tagline "Jelajahi Hukum Bersama Santri." Melalui konten ini, saya berharap generasi muda dapat lebih memahami bahaya narkoba dan mengetahui jerat hukum terkait tindak pidana narkotika.
Istimewa Canva
Namun, menciptakan konten yang menarik dan mudah untuk dipahami oleh semua kalangan, bukanlah hal yang mudah. Untuk itu, saya banyak membaca berita, jurnal, podcast, dan akhirnya menemukan buku yang membahas tentang narkotika berjudul Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Rehabilitasi vs Penjara karya Ratna WP.
ADVERTISEMENT
Buku ini memberikan ulasan mendalam mengenai tindak pidana narkoba. Salah satu poin penting yang saya pelajari adalah mengenai subjek hukum dalam tindak pidana narkotika. Di halaman 49, Ratna WP menjelaskan tiga subjek hukum yang perlu kita ketahui: 1) Pecandu Narkotika, 2) Penyalah Guna, dan 3) Korban Penyalahguna.
Mari kita bahas satu per satu. Pecandu narkotika, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama No. 01/PB/MA/III/2014, adalah orang yang menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis. Sementara itu, penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Sedangkan korban penyalahguna adalah mereka yang tidak sengaja terjerumus ke dalam penggunaan narkotika akibat bujukan, tipu daya, atau paksaan.
Memahami istilah-istilah hukum dalam Peraturan Bersama dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat penting sebelum kita bisa menciptakan konten edukasi hukum, agar konten yang kita buat lebih berbobot. Narkoba tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain.
ADVERTISEMENT
Contohnya, seorang mahasiswi dari Pekanbaru yang setelah dugem atau berpesta, dan ia mengonsumsi shabu-shabu kemudian setelahnya mengemudikan mobil dalam keadaan tidak sadar hingga menyebabkan kecelakaan fatal.
Nah, dari permasalahan di atas mulai dari kampung narkoba dan menyalahgunakan narkoba sampai menyebabkan kematian untuk orang lain, bisa kita pahami bahwa Narkotika merupakan kejahatan yang terorganisir, dari kejahatan tersebut tentu akan dimotori oleh seorang bandar narkoba yang merupakan orang yang menjadi otak dibalik penyelundupan narkotika dan pemufakatan kejahatan narkotika. H. 54
Buku ini juga menjelaskan mengenai pemidanaan Narkotika. Bahwa Tindak pidana narkotika dapat dibagi menjadi dua kategori:
1. Pengedar Narkoba, yang dikenakan pasal 111 hingga 126 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara.
ADVERTISEMENT
2. Penyalahguna Narkoba untuk diri sendiri, yang dibedakan antara penyalah guna biasa, pecandu, dan korban penyalahgunaan, dengan sanksi yang bervariasi, mulai dari hukuman penjara hingga rehabilitasi. Biasanya dikenakan Pasal 54 jo. Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 127.
Selain dikenakan hukuman pidana penjara, Rehabilitasi medis dan sosial adalah alternatif yang diusulkan untuk menormalisasi pengguna narkoba. Rehabilitasi medis bertujuan mengobati ketergantungan, sedangkan rehabilitasi sosial berfokus pada pemulihan fisik, mental, dan sosial agar individu dapat kembali berfungsi dalam masyarakat. Hal. 97
Istimewa Canva
Tempat-tempat yang dapat dijadikan tempat rehabilitasi antara lain: Lembaga Rehabilitasi Medik Badan Narkotika Nasional, Rumah Sakit Khusus Ketergantungan Narkoba (RSKO) Cibubur Jakarta, Rumah Sakit Jiwa di seluruh wilayah Republik Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan, Balai-balai Rehabilitasi Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi Kementerian Kesehatan atau Kementerian Sosial yang menggunakan dana sendiri. Halaman 102.
ADVERTISEMENT
Dalam memerangi narkoba, kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, penegak hukum, dan lembaga kesehatan sangat diperlukan. Dengan upaya bersama, kita berharap generasi muda Indonesia dapat bebas dari jeratan narkoba. Buku ini memberikan wawasan yang sangat berharga bagi siapa pun yang ingin memahami lebih dalam tentang masalah narkoba di Indonesia dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasinya.
Setiawan Jodi Fakhar, S.H.