Mengukur Moral dan Etik Dalam Komunikasi Digital

Public Speaking & Communication Enthusiast Pamulang University Communication Science
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Ridho Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika jempol bergerak lebih cepat dari nurani, dan layar menjadi cermin yang memantulkan keburukan tanpa rasa malu, di mana sesungguhnya kita meletakkan moral dalam ekosistem digital yang kita bangun bersama?
Bayangkan sebuah kota tanpa rambu lalu lintas. Semua orang berkendara sekehendak hati, tidak ada yang mengalah, tidak ada yang merasa bersalah menabrak. Itulah, kurang lebih, gambaran ruang digital kita hari ini sebuah metropolis komunikasi yang tumbuh dengan kecepatan luar biasa, namun nyaris tanpa fondasi etika yang kokoh.
Indonesia adalah negara dengan tingkat penggunaan media sosial tertinggi ketiga di dunia. Laporan We Are Social dan Meltwater pada 2024 mencatat lebih dari 167 juta pengguna aktif media sosial di negeri ini, atau sekitar 60 persen dari total populasi. Angka itu bukan sekadar statistic, ia adalah cerminan betapa massifnya ruang komunikasi digital yang kini menjadi arena utama pertukaran pikiran, perasaan, dan kekuasaan. Namun di balik gemerlap angka-angka itu, tersimpan pertanyaan yang nyaris tidak pernah kita tanyakan dengan serius: seberapa bermoral komunikasi digital kita?
Pertanyaan itu bukan retorika. Ia adalah kebutuhan mendesak. Sebab, dalam rentang satu dekade terakhir, kita telah menyaksikan bagaimana komunikasi digital berubah dari alat pemberdayaan menjadi senjata penghinaan. Dari ruang berbagi ide menjadi panggung perundungan. Dari medium yang memperluas empati menjadi saluran yang mempersempit toleransi.
Salah satu akar masalah terbesar dalam komunikasi digital adalah anonimitas. Ketika seseorang tidak harus menampilkan wajah dan namanya, ia merasa bebas dari konsekuensi moral. Psikolog sosial menyebut fenomena ini sebagai "efek deindividuasi", sebuah kondisi di mana individu merasa kehilangan identitas personalnya dan larut dalam kerumunan digital yang tidak berwajah.
Penelitian empiris John Suler, psikolog klinis dari Rider University Amerika Serikat, yang diterbitkan dalam jurnal CyberPsychology & Behavior (2004) memperkenalkan konsep "online disinhibition effect" efek di mana orang-orang berperilaku di dunia maya dengan cara yang tidak akan pernah mereka lakukan di dunia nyata. Suler mengidentifikasi dua bentuk disinhibisi, yang jinak, yakni keterbukaan berbagi perasaan dan gagasan, dan yang beracun, yakni kekasaran, kritik tanpa dasar, kebencian, bahkan ancaman. Yang mengkhawatirkan, data Suler menunjukkan bahwa mayoritas pengguna internet secara alamiah cenderung ke arah bentuk kedua ketika mereka merasa tidak diidentifikasi.
Ini bukan sekadar masalah teknis atau kebijakan platform. Ini adalah masalah fundamental tentang bagaimana manusia mendefinisikan dirinya ketika topeng sosial dilepas. Apakah moralitas kita hanya berfungsi karena rasa takut dilihat bukan karena nilai yang sungguh-sungguh kita pegang?.
Algoritma sebagai Hakim Moral yang Amoral
Ada ironi besar dalam peradaban digital kita, kita menyerahkan keputusan tentang apa yang boleh dilihat, dibagikan, dan dipercaya kepada sistem yang tidak punya nurani. Algoritma tidak mengenal baik dan buruk. Ia hanya mengenal angka klik, tayangan, durasi tonton, reaksi. Dan dalam logika algoritma, kemarahan, kepanikan, dan kebencian menghasilkan angka yang lebih tinggi dari ketenangan dan kebenaran.
Penelitian empiris lain yang wajib kita renungkan datang dari Soroush Vosoughi, Deb Roy, dan Sinan Aral dari Massachusetts Institute of Technology (MIT), yang diterbitkan dalam jurnal Science pada 2018. Studi yang menganalisis 126.000 unggahan di Twitter selama 11 tahun ini menemukan fakta yang menampar, berita bohong menyebar enam kali lebih cepat daripada berita benar. Lebih mengejutkan lagi, penyebaran disinformasi ini lebih banyak dilakukan oleh manusia bukan bot. Artinya, kita sendirilah yang menjadi mesin penyebar ketidakbenaran, sering kali tanpa menyadari bahwa kita sedang melakukan sesuatu yang secara moral bermasalah.
Ini menimbulkan pertanyaan struktural yang lebih dalam, apakah sebuah platform digital yang merancang sistemnya untuk memaksimalkan keterlibatan meski dengan cara memanfaatkan bias kognitif dan emosi negatif manusia dapat dianggap bertindak secara etis? Dan apakah pengguna yang "hanya meneruskan" sebuah informasi tanpa verifikasi bertanggung jawab secara moral atas dampak yang ditimbulkannya?.
Filsuf Jerman Hannah Arendt pernah berbicara tentang "banalitas kejahatan" bagaimana tindakan jahat sering kali bukan dilakukan oleh monster, melainkan oleh orang-orang biasa yang berhenti berpikir. Di era digital, konsep ini mendapatkan dimensi baru. Orang-orang baik, orang-orang terdidik, orang-orang yang dalam kehidupan sehari-hari dikenal santun berubah menjadi hakim tanpa pengadilan, algojo tanpa bukti, di depan layar.
Filosofi komunikasi digital yang berkembang di kalangan akademisi menyebut hal ini sebagai "moral licensing" kondisi di mana seseorang yang merasa telah berbuat baik di satu arena (misalnya aktif dalam gerakan sosial di dunia nyata) merasa "memiliki kredit" untuk berperilaku kurang baik di arena lain, termasuk di media sosial. Hasilnya adalah inkonsistensi moral yang nyata, seseorang bisa berteriak lantang membela hak asasi manusia di hari Senin, lalu ikut-ikutan menghujat seseorang tanpa dasar di hari Selasa dan tidak merasa ada yang salah.
Pakar etika komunikasi Manuel Castells, sosiolog Spanyol yang dikenal dengan teori "network society"-nya, mengingatkan bahwa kekuatan sesungguhnya di era digital bukan lagi milik pemegang modal atau pemegang kekuasaan formal melainkan milik mereka yang mampu mengelola makna. "Siapa yang mengendalikan narasi," tulis Castells, "pada akhirnya mengendalikan pikiran." Dalam konteks ini, setiap pengguna media sosial adalah agen moral baik atau buruk yang berkontribusi pada pembentukan iklim informasi yang kita hirup bersama.
Respons kebijakan yang paling sering kita dengar adalah: tingkatkan literasi digital. Ajarkan masyarakat mengenali hoaks. Bekali mereka dengan keterampilan verifikasi informasi. Ini tidak salah. Tetapi ini tidak cukup.
Literasi digital mengajarkan seseorang cara mengenali informasi palsu tetapi tidak selalu mengajarkan mengapa ia seharusnya peduli. Literasi digital meningkatkan kemampuan kognitif tetapi belum tentu memperkuat kapasitas moral. Inilah mengapa kita memerlukan apa yang oleh sejumlah pemikir disebut sebagai "literasi etika digital" suatu kemampuan untuk tidak sekadar memahami cara kerja dunia digital, melainkan juga merefleksikan secara kritis dampak dari setiap tindakan komunikasi terhadap orang lain dan terhadap ruang publik kita bersama.
Pendidikan karakter di sekolah selama ini masih bertumpu pada nilai-nilai yang bersifat tatap muka kejujuran, sopan santun, empati dalam interaksi langsung. Sangat sedikit ruang yang diberikan untuk mendiskusikan apa artinya menjadi manusia bermoral di era ketika interaksi manusia semakin banyak berlangsung melalui teks dan emoji? Apa konsekuensi moral dari sebuah komentar yang tampaknya kecil, tetapi dilihat oleh ribuan orang?
Max Weber, sosiolog besar Jerman, membedakan dua jenis etika, etika keyakinan (Gesinnungsethik) dan etika tanggung jawab (Verantwortungsethik). Etika keyakinan berfokus pada kemurnian niat "saya berbicara sesuai dengan apa yang saya yakini benar." Etika tanggung jawab berfokus pada konsekuensi "saya harus memperhitungkan apa yang akan terjadi akibat ucapan saya."
Ruang digital kita saat ini didominasi oleh pengguna yang beroperasi dengan etika keyakinan murni, saya meneruskan informasi ini karena saya percaya ini benar. Saya berkomentar pedas ini karena saya merasa orang itu memang layak mendapatkannya. Saya menyebarkan konten ini karena menurut saya ini penting. Niat menjadi satu-satunya standar moral sementara dampak diabaikan sepenuhnya.
Padahal, dalam komunikasi massa seperti media sosial, dampak adalah segalanya. Sebuah komentar yang berakhir dengan seseorang mengakhiri hidupnya, sebuah unggahan yang memicu kerusuhan di sebuah kota, sebuah tangkapan layar yang menghancurkan reputasi seseorang tidak bisa dimaafkan hanya karena pelakunya berdalih "niat saya baik." Di sinilah etika komunikasi digital memerlukan transisi fundamental dari etika keyakinan menuju etika tanggung jawab.
Regulasi bukan Jawaban Tunggal dari Persoalan ini
Tentu saja, regulasi diperlukan. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia, meski kontroversial dalam implementasinya, adalah salah satu upaya untuk menegakkan batas-batas hukum dalam komunikasi digital. Di tingkat global, regulasi seperti Digital Services Act Uni Eropa mulai mewajibkan platform untuk mengambil tanggung jawab atas konten berbahaya yang beredar di sistem mereka.
Namun, regulasi memiliki batas yang tak bisa dilampaui. Ia bisa menghukum, tetapi tidak bisa menciptakan nurani. Ia bisa membatasi yang terlihat, tetapi tidak bisa menyentuh yang tersembunyi. Ia bisa mengatur perilaku, tetapi tidak bisa membentuk karakter. Dan dalam ekosistem komunikasi digital yang begitu cepat dan cair, hukum selalu tertinggal beberapa langkah dari realitas.
Jawaban yang lebih berkelanjutan harus datang dari transformasi nilai, sesuatu yang jauh lebih lambat, jauh lebih sulit, namun jauh lebih tahan lama daripada pasal-pasal hukum. Ia harus dimulai dari keluarga, ditumbuhkan di sekolah, dirawat di ruang-ruang publik, dan dicontohkan oleh para pemimpin termasuk pemimpin opini di dunia digital.
