Konten dari Pengguna

Demonstrasi dan Pancasila: Kawan atau Lawan?

Sekar Arum Srigati

Sekar Arum Srigati

Mahasiswa tahun ketiga di Universitas Jember, Jawa Timur. Tertarik pada dunia penulisan, videografi, serta sedang menyenangi aktivitas menjadi konten kreator.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sekar Arum Srigati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Demonstrasi 11 April 2022

Belum lama ini, Senin (11/04/2022), aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang diprakarsai oleh aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia (SI) beserta beberapa elemen masyarakat digelar di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Aksi tersebut juga digelar di sejumlah daerah, misalnya Jawa Barat dan Jawa Timur.

Demonstrasi dilakukan bukan tanpa sebab. Beberapa tuntutan serta kritik terhadap isu sosial ekonomi di masyarakat digaungkan. Adapun 4 tuntutan utama pada pemerintah yang dikutip dari berbagai sumber adalah sebagai berikut.

  1. Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.

  2. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret hingga 11 April 2022.

  3. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.

  4. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntuan mahasiswa kepada presiden yang hingga saat ini belum terjawab.

Dasar Hukum Demonstrasi

Hal yang menarik untuk dibahas adalah apakah aksi demonstrasi dengan membawa aspirasi masyarakat ini sejatinya selaras dengan nilai-nilai Pancasila ataukah justru menjadi lawan?

Pancasila sendiri adalah dasar negara dan falsafah hidup bangsa berisi 5 sila yang berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 merupakan sumber segala sumber hukum negara (Indonesia). Maka sudah sepatutnya, tindakan apapun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Lalu, bagaimana dengan aksi demonstrasi, sudah sesuaikah?

Bila kita menilik pada alasan dasar dilakukan aksi demonstrasi, maka tentu sebagai upaya penyampaian aspirasi atas kegelisahan terkait isu-isu yang beredar. Lantas, adakah landasan hukum yang menaungi tindakan ini?

  1. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

  2. Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, "Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

  3. Pasal 19 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, "Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

  4. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, "Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."

  5. Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum BAB IV tentang Bentuk-Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, "Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umum; dan atau d. mimbar bebas."

Dari beberapa pasal di atas, jelas adanya bahwa aksi demonstrasi untuk menyampaikan pendapat masyarakat dapat dilakukan asalkan sesuai aturan dan tertib. Bagaimana dengan demonstrasi yang sesuai Pancasila? Ya tentu yang didasarkan pada setiap nilai-nilainya. Secara singkat, demonstrasi atas dasar keikhlasan akan kebenaran bukan adanya kepentingan kelompok tertentu, tidak merendahkan harkat martabat manusia, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia (menghindari adanya aksi provokatif yang berdampak pada terpecah-belahnya Indonesia), tuntutan yang disampaikan demi kemaslahatan bersama bukan kelompok tertentu, serta dilakukan sesuai landasan hukum yang ada. Bila nilai-nilai Pancasila diaplikasikan dalam aksi demonstrasi yang digelar, maka demonstrasi dan Pancasila bagaikan kawan dalam membenahi birokrasi dalam mencapai kebaikan bersama untuk masyarakat Indonesia.

Demonstrasi Lawan dari Pancasila?

Namun, bisakah demonstrasi dan Pancasila menjadi lawan? Bisa. Inilah catatan penting yang perlu dibenahi pada aksi-aksi demonstrasi mendatang yang dilakukan mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya. Yaitu, tujuan partisipan yang ikut turun ke jalan. Benarkah memperjuangkan suara masyarakat atau sekadar eksis di media sosial?

Jika kita membuka tagar aksi demonstrasi yang lalu, tak sedikit kita temukan foto-foto mahasiswa dengan spanduk berisi kata-kata tak biasa. Beberapa kata-kata yang viral di media sosial, meliputi: "Lebih baik berc*nta 3 ronde daripada harus 3 periode"; "Harga minyak kayak harga Mi-chat"; "Gak mau 3 periode maunya 3 ronde"; "cukup perawan yang langka minyak goreng jangan pak!!"; "daripada bbm naik mending ayang yang naik".

Pertanyaannya, pantaskah kata-kata tersebut dibawa pada ranah perjuangan penyampaian aspirasi? Tentu tidak. Bahkan, bila kita tilik lagi nilai-nilai Pancasila mulai sila pertama dan kedua (Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) saja sudah jelas tak sesuai. Baik itu pada niat tulus ikhlas perjuangan atas dasar ridha Tuhan yang patut dipertanyakan, hingga nilai-nilai kemanusian (berikut harkat martabat) yang harus dijunjung tinggi pun rasanya tak diindahkan. Selain itu, kejadian tersebut bukan kali ini saja dan cenderung berulang setiap kali aksi demonstrasi digelar. Perlu rasanya mempertanyakan esensi mereka melakukan aksi tersebut, "Berjuang atau viral semata?"

Ke depannya, terlepas apapun tuntutan dan tujuan demonstrasi yang digelar, semoga tetap berkawan dan bukan berbalik menjadi lawan dari Pancasila.