Konten dari Pengguna

Pelanggaran HAM Berat: Peristiwa Talangsari 1989

Sekar Dwi Prastiti
Mahasiswa FKIP UKSW
22 Juni 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sekar Dwi Prastiti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Demo Talangsari 1989 (Sumber: unsplash.com/Olga Nazhiganova)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Demo Talangsari 1989 (Sumber: unsplash.com/Olga Nazhiganova)
ADVERTISEMENT
Peristiwa Talangsari 1989 adalah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi pada tanggal 7 Februari 1989 di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (saat itu masuk Kabupaten Lampung Tengah). Peristiwa Talangsari terjadi karena penerapan asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru. Saat itu, pemerintah, polisi, dan militer menyerang masyarakat sipil di Talangsari.
ADVERTISEMENT
Peristiwa yang sudah terjadi 35 tahun lalu hingga saat ini masih belum terselesaikan. Dari peristiwa ini tim penyelidik mendapatkan bahwa adanya pelanggaran ham berat sehingga Komnas HAM mengeluarkan laporan penyelidikan dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, malangnya, laporan tersebut ditolak karena dianggap kurang ada bukti formil dan materil. Pada 20 Februari 2019, adanya deklarasi damai Talangsari, isi dari deklarasi damai itu adalah agar korban Talangsari tidak lagi mengungkap kasus tersebut karena sudah dianggap selesai oleh pemerintah dengan kompensasi berupa pembangunan jalan dan fasilitas umum di Lampung.
Keluarga pihak korban/korban tidak terima atas deklarasi tersebut. Dengan demikian, para korban Talangsari masih harus memperjuangkan hak mereka sampai sekarang. Para keluarga korban Talangsari juga masih menuntut penyelesaian dan pertanggungjawaban kasus ini. Sejumlah aksi demonstrasi kerap digelar oleh keluarga korban dan aktivis HAM. Hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM (2006) menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talangsari, berupa pembunuhan terhadap 130 orang, Pengusiran Penduduk secara paksa 77 orang, perampasan kemerdekaan 53 orang, penyiksaan 46 orang, dan Penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Dari peristiwa ini tersangka melanggar Pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 338, Pasal 340, Pasal 351, Pasal 333 dan Pasal 170. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 4 dan 9.
Bagaiamana Upaya Pemerintah Menangani Kasus Talangsari 1989?
Pemerintah perlu memperhatikan korban, masyarakat maupun keluarga korban karna mereka ingin mendapatkan keadilan HAM yang telah dirampas oleh aparat sipil. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI harus melanjutkan proses peradilan dan mengabaikan Deklarasi Damai yang dilakukan sebelumnya. Penyelesaian hukum harus dilakukan melalui jalur hukum yang sesuai dan menghasilkan hukuman yang sesuai untuk pelaku pelanggaran HAM berat. Selain itu pemerintah dan lembaga-lembaga terkait harus meningkatkan pengawasan dan pengawasan terhadap pelanggaran HAM berat, termasuk kasus Talangsari, untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di masa depan.
ADVERTISEMENT
Sekar Dwi Prastiti, Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar UKSW