Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Upah dalam Islam
20 Juni 2022 21:01 WIB
Tulisan dari sekar mayang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Upah dalam Islam, yaitu uang sewa atau imbalan yang didapatkan dari manfaat suatu benda ataupun jasa. Secara terminologi, upah dalam Islam dapat diartikan sebagai akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran berupa upah sewa tanpa adanya pemindahan kepemilikan dari barang tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada surat Al-Jaatsiyah ayat 22 telah dijelaskan "Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar agar setiap jiwa diberi balasan sesuai dengan apa yang dikerjakannya dan mereka tidak akan dirugikan". Ayat ini menjelaskan bahwa setiap orang berhak diberi upah sesuai dengan produktivitasnya. Selain demikian dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 161 yaitu "kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasaan tentang apa yang ia kerjakan dengan setimpal sedang mereka tidak dianiaya".
Dalam Islam, konsep upah diketahui memiliki syarat dan rukun yang mengatur. Adapun Rukun upah dalam Islam yaitu; dua orang yang bersepakat, kesepakatan antara dua pihak, sewa atau imbalan, manfaat. Pemberian upah seyogyanya diberikan berdasarkan akad perjanjian kerja yang mana tertera hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Selain itu upah disahkan apabila pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang halal dan bertujuan untuk mencari rezeki dan menjauhi dari hal yang mendekati lingkaran haram.
ADVERTISEMENT
Penentuan upah ditentukan dari kesepakatan antara si perusahaan dan si pekerja. Diantara keduanya juga dibutuhkan rasa saling menghargai sebagai mitra. Jika didasari dengan rasa saling menghargai antara perusahaan dan pekerja, maka akan tercipta rasa semangat dan produktivitas yang lebih baik. Dari produktivitas yang baik, akan tercipta keuntungan yang semakin baik pula bagi perusahaan.
Konsep keadilan juga merupakan dasar dalam penentuan upah yang mana dipengaruhi oleh tingkat upah pasar dan nilai-nilai kemanusiaan. Tingkat upah dasar disesuaikan antara bagaimana nilai kontribusi tenaga kerja rata-rata dengan nilai kontribusi tenaga kerja marjinal.
Ibnu taimiyyah dalam pandangannya menyebutkan bahwa upah ditentukan atas kualitas serta kuantitas si tenaga kerja . Upah ditentukan setara dengan kekuatan antara permintaan dan penawaran di pasar yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ibnu Taimiyyah juga berpendapat Pemerintah berhak untuk mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang sistem pengupahan dengan tetap berdasarkan pada upah yang setara .
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, konsep pengupahan mengacu pada Undang-Undang No.13 tahun 2003 mengenai ketenaga kerjaan pasal 136 ayat 1 dan 2 yang berisi bahwa penyelesaian atas sebuah perselisihan antara perusahaan dan tenaga kerja adalah dengan musyawarah mufakat, jika belum teratasi, maka penyelesaian melalui prosedur yang sesuai dengan undang-undang yang mengatur.
Penerapan upah di Indonesia berdasarkan kepada upah minimum yang mana didasari dengan kebutuhan hidup layak atau KHL dengan meninjau bagaimana produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi serta tingkat inflasi negara. Berdasarkan tinjauan Undang-undang No 7 tahun 2013 bab IV pasal 15, sebuah perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari upah yang telah ditetapkan dalam upah minimum.
Lalu bagaimana konsep adil dan maslahah di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Jika dilihat dari konsep adil dan maslahah, Undang-Undang No 7 tahun 2013 mengenai ketenegakerjaan telah sesuai dengan dengan dua prinsip tersebut yang mana pemerintah juga berperan dalam menetapkan standar sehingga mampu mengawasi pengupahan pekerja. Pengupahan juga didasari dengan menegakkan keadilan dan menghindari kedzoliman antara perusahaan dan para tenaga kerja. Sehingga nantinya, menciptakan simbiosis mutualisme antara kedua pihak yang mana tidak ada yang dirugikan dari kesepakatan antara keduanya.
Live Update