Pro Kontra terhadap Denda Masker

Sekar Okta Deliana
Halo, kenalin aku mahasiswi jurusan kesehatan masyarakat STIKIM. Semoga tulisanku bermanfaat dan salam kenal ya
Konten dari Pengguna
28 Juli 2021 13:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sekar Okta Deliana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber : pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber : pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tidak terasa ya, setahun sudah pandemi ini menghantui kita. Dan sudah banyak penyesuaian diri yang kita semua lakukan dalam kondisi ini. Berbagai tindakan dan kebijakan juga sudah diambil pemerintah untuk dapat memutus rantai penyebaran virus ini.
ADVERTISEMENT
Imbauan dikeluarkan oleh segala tingkatan mulai dari Pemerintah Pusat, Kepolisian sampai Pemerintah Desa. Dari yang berbentuk larangan sampai anjuran dikeluarkan supaya kita semua mematuhinya.
Imbauan yang ada seperti larangan beribadah di tempat ibadah ataupun keramaian, larangan buat tidak keluar rumah, larangan mengumpulkan massa/berkerumun, anjuran memakai masker, anjuran selalu cuci tangan, pemberlakuan physical distancing dan lainnya. Tapi kenyataannya nih, masih banyak warga yang tidak mematuhi anjuran dan melanggar imbauan tersebut.

Penggunaan masker menjadi kebijakan yang wajib diterapkan oleh kita semua.

Kita diwajibkan menggunakan masker saat berada di ruang publik atau di luar rumah. Dengan harapan supaya bisa memutus rantai penularan COVID-19 dan penyebarannya dapat diminimalisir atau bahkan dimusnahkan. Karena seperti yang kita ketahui, salah satu penularan COVID-19 itu melalui droplet atau percikan yang keluar saat kita batuk, bersin, atau bicara. Penularan terjadi ketika percikan terhirup orang lain yang ada di sekitar.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, masker wajib dipakai ya untuk melindungi dari droplet yang dikeluarkan orang lain agar tidak masuk ke hidung dan mulut kita atau sebaliknya. Tapi engga sedikit warga yang masih melanggar imbauan tersebut nih. Alasan mereka karena tidak ada kasus positif di lingkungan mereka atau memakai masker itu mengganggu aktivitas mereka dan membuat mereka enggan memakai masker. Padahal memakai masker ini untuk melindungi satu sama lain.
Nah guna membuat masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan terutama memakai masker di tempat umum, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan wajib memakai masker saat keluar rumah dan di tempat umum disertai adanya sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.
Sanksi ini diberikan dengan maksud supaya warga yang masih melanggar bisa jera atau kapok ya. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, larangan memasuki lokasi kegiatan masyarakat, hingga membayar denda mulai dari 30.000 sampai ratusan rupiah.
ADVERTISEMENT
Penerapan sanksi berupa bayar denda ini cukup menimbulkan pro-kontra di masyarakat nih, sejumlah warga ada yang merespons positif terkait adanya denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Menurut warga nih dengan adanya denda ini setidaknya bisa membuat efek jera dan warga menyadari pentingnya memakai masker agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Bahkan ada juga nih beberapa warga yang menganggap jumlah denda yang diberikan termasuk kecil loh.
Tapi engga sedikit juga warga yang merespons negatif adanya denda tersebut. Mereka berpendapat setuju jika kebijakan tersebut dilakukan di zona merah dan mereka yang di zona hijau tidak perlu dikenakan denda, cukup dengan teguran saja.
Lagipula, dengan adanya pembayaran denda bagi yang melanggar malah akan memperburuk perekonomian masyarakat. Di tengah himpitan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19, warga akan sangat terbebani jika harus ditambah dengan membayar denda.
ADVERTISEMENT
Kebijakan adanya denda bagi yang tidak memakai masker perlu diapresiasi ya, tetapi efektivitasnya perlu dipertanyakan nih. Kebijakan yang diterapkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu tidak adil bagi masyarakat yang belum mengetahui informasi tersebut.
Saat ini sosialisasi dan edukasi harus gencar dilakukan agar warga paham bahwa penggunaan masker adalah salah satu cara untuk melindungi diri sendiri, orang lain serta lingkungan dari penyebaran sekaligus penularan COVID-19.
Pemerintah juga harus memastikan seluruh masyarakat maupun aparat penegak hukum mengetahui keutamaan menggunakan masker, cara menggunakan masker yang baik dan benar, maupun akibat jika tidak menggunakannya. Agar manfaat dari masker itu bisa dirasakan. Karena sia-sia jika masyarakat hanya di denda tanpa di edukasi apa pentingnya masker dan cara pakainya yang benar, besar kemungkinan di kemudian hari mereka akan mengulang perilaku tersebut.
ADVERTISEMENT
Nah untuk pemerintah ada baiknya terlebih dahulu memaksimalkan tahap sosialisasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat soal penerapan protokol kesehatan COVID-19 nih. Pemerintah juga perlu nih memfasilitasi misalnya memberikan masker jika ada yang tidak memakai masker agar bisa langsung dipakai saat itu juga.
Apabila sudah memaksimalkan sosialisasi dan edukasi ini, sanksi yang diterapkan juga seharusnya bukan merupakan sanksi denda, melainkan sanksi sosial. Sanksi dalam bentuk denda dinilai tidak akan membuat jera para pelanggar nih. Hukuman denda justru dirasa tidak adil bagi masyarakat menengah ke bawah.
Kunci keberhasilan Indonesia dalam menangani pandemi COVID-19 adalah kerja sama antara masyarakat dan pemerintah dalam melakukan berbagai upaya terbaik demi kebaikan bersama. Peran serta masyarakat dalam penanggulangan pandemi COVID-19 bisa dengan melaksanakan 3M (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga jarak). Sementara peran pemerintah adalah disiplin 3T (Testing, Tracing, Treatment).
ADVERTISEMENT
Jadi tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan dari pemerintah saja ya, kita sendiri sebagai masyarakat harus berinisiatif melakukan tindakan pencegahan untuk diri sendiri dan akan berdampak untuk orang lain. Yuk sama-sama berjuang untuk melawan COVID-19, saatnya kita semua bersatu, bergotong-royong, bersama saling mengingatkan dan membantu sesama. Dari kita, untuk kita!