Masa Depan Industri Minyak Kelapa Usai Hukum Deforestasi Uni Eropa Diberlakukan

Sekarsari Sugihartono
Mahasiswi Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Studi Hubungan Internasional
Konten dari Pengguna
29 Juni 2023 5:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sekarsari Sugihartono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kelapa Sawit Foto: Syifa Yulinnas/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kelapa Sawit Foto: Syifa Yulinnas/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia merupakan salah satu negara nomor 3 penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, dan menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian negara kita telah menyediakan lapangan pekerjaan sebesar 16 juta tenaga kerja dari industri kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2018, produksi minyak sawit telah mencapai 48,68 juta ton, serta menyumbang devisa negara sebesar 28,1 miliar dolar atau setara dengan 393,4 triliun rupiah.
Sejauh ini, ada 10 negara yang merupakan tujuan ekspor terbesar minyak kelapa sawit Indonesia, yaitu India, China, Pakistan, Bangladesh, AS, Belanda, Spanyol, Italia, Mesir, dan Malaysia. Sejauh ini hubungan kerja sama perekonomian Indonesia dengan negara-negara tersebut maju pesat.
Namun, pada tanggal 17 Mei 2023, Uni Eropa memberlakukan aturan hukum deforestasi yang menyatakan bahwa undang-undang melarang impor kopi, daging sapi, kedelai, dan komoditas lain ke Uni Eropa jika terkait dengan perusakan hutan dunia.
Gambar deforestasi yang dapat mengancam masa depan lingkungan hidup. Sumber: shutterstock
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan yang menjual barang ke Uni Eropa untuk membuat pernyataan uji tuntas dan informasi yang "dapat diverifikasi" yang membuktikan bahwa barang mereka tidak ditanam di lahan yang digunduli setelah tahun 2020, atau berisiko terkena denda yang besar.
ADVERTISEMENT
Aturan ini bertujuan untuk menghilangkan deforestasi dari rantai pasokan berbagai barang sehari-hari yang dijual di Eropa. Deforestasi bertanggung jawab atas sekitar 10% emisi gas rumah kaca global yang mendorong perubahan iklim, dan undang-undang ini sangat penting untuk menangani kontribusi Uni Eropa dalam hal ini.
Undang-undang tersebut tidak menargetkan satu negara, tetapi menghadapi tekanan balik dari beberapa negara yang akan terpengaruh.
Terdapat tuduhan bahwa undang-undang ini dibuat semata hanya untuk memblokir akses pasar untuk minyak sawit bagi negara-negara produsen dikarenakan Uni Eropa merupakan importir minyak sawit ketiga terbesar di dunia.
Industri kelapa sawit yang merupakan salah satu sumber pendapatan devisa negara. Sumber: shutterstock
Banyak pihak yang mengkhawatirkan aturan baru ini dikarenakan akan mengancam masa depan ekspor produk minyak kelapa sawit Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun, bisa dikatakan bahwa keberlangsungan industri minyak kelapa sawit tetap akan aman karena menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 industri kelapa sawit di Indonesia dibangun dengan pendekatan yang memprioritaskan keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, pembangunan berkelanjutan telah ditetapkan sebagai salah satu aspek pengarusutamaan, yang bertujuan untuk memberikan akses pembangunan yang adil dan inklusif, serta menjaga lingkungan hidup, sehingga mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Melalui pendekatan tersebut, Pemerintah Indonesia yakin bahwa pembangunan kelapa sawit berkelanjutan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: diegodmartins/Getty Images
Menko Airlangga Hartanto juga menjelaskan bahwa dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, yang biasa dikenal dengan Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO.
ADVERTISEMENT
Seluruh tipe usaha kelapa sawit dari yang besar, menengah, maupun kecil diwajibkan untuk berkomitmen melakukan peremajaan atau replanting sebanyak 180 ribu hektare kebun kelapa sawit milik pekebun.
Merujuk pada pernyataan ini, diharapkan industri minyak kelapa sawit Indonesia tetap akan terus berkembang dan mengalami kemajuan dalam bidang ekspor juga.
Selama Indonesia tetap mematuhi aturan yang diberlakukan oleh Uni Eropa, maka akses pasar untuk minyak kelapa sawit tidak akan tertutup.
Dengan India dan China sebagai negara pengimpor minyak kelapa sawit terbesar Indonesia dan bukan merupakan bagian dari Uni Eropa, maka diperkirakan undang-undang deforestasi Uni Eropa tidak akan terlalu mempengaruhi keberlangsungan ekspor kelapa sawit negara kita.