Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
DPR target revisi UU PNBP sebelum Januari 2018
10 Oktober 2017 12:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
Tulisan dari Sekenan Kantor tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ragu pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) rampung dalam waktu dekat. DPR mengupayakan, pembahasan rampung di masa sidang berikutnya.Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, pihaknya bersama dengan pemerintah pekan depan masih akan membahas revisi beleid itu. Khususnya untuk mempertajam perbedaan antara kategorisasi antara pajak dan bukan pajak.“Senin hingga Rabu (pekan ini) ada konsinyering lagi,” kata Hendrawan kepada KONTAN, Minggu (8/10).Selain mempertajam perbedaan tersebut, dalam konsinyering itu, pemerintah dan DPR juga akan mempertegas pelayanan yang bersifat dasar sebagai hak Warga Negara Indonesia (WNI) dan pelayanan yang dapat dikenakan PNBP. Oleh karenanya, pembahasan revisi UU PNBP diperkirakan tak akan rampung di masa sidang saat ini.Untuk diketahui, masa sidang DPR saat ini akan berakhir di penghujung Oktober mendatang. “Kami usahakan di masa sidang berikutnya. Jadi awal tahun 2018 jalau semua berjalan lancar,” tambah dia.
ADVERTISEMENT