Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Catatan Penting IISD Pasca Uji Publik Revisi PP 109/2012
1 Agustus 2022 17:56 WIB
Tulisan dari Indonesia Institute for Social Development (IISD) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menggelar uji publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau, Rabu lalu (27/07/22). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Heritege, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tersebut dihadiri Wamenkes, Deputi Kemenko PMK, perwakilan industri rokok, petani tembakau, dan beberapa masyarakat sipil pegiat pengendalian tembakau.
ADVERTISEMENT
Dalam presentasinya, Wamenkes memaparkan Revisi PP 109/2012 adalah amanah RPJMN 2020-2024.
Pendekatan utama dalam Revisi PP 109/2012 adalah semangat perlindungan anak dimana berbagai data menunjukkan tingginya prevalensi perokok anak yang semakin mencemaskan.
Dalam revisi PP tersebut, pemerintah fokus pada 6 isu pokok yaitu: Peningkatan besaran PHW (Peringatan Kesehatan Bergambar), Pengetatan Iklan, Promosi, dan Sponsor Produk Tembakau, Pengaturan Rokok Elektrik, Pelarangan Penjualan Rokok Batangan, dan Aspek Pengawasan.
Atas inisiasi Uji Publik PP 109/2012 tersebut, Indonesia Institute for Social Development (IISD) mencatat beberapa catatan penting sebagai berikut:
1. Langkah pemerintah yang melibatkan partisipasi publik secara luas dalam Revisi PP 109/2012 patut diapresiasi. Meski kita tau pro kontra begitu tajam, tapi pemerintah tetap melibatkan semua unsur yang terkait dan berpotensi terdampak regulasi tersebut. Inisiasi ini merupakan i'tikad baik yang menunjukkan pemerintah aspiratif dan transparan dalam proses Revisi PP 109/2012.
ADVERTISEMENT
2. Revisi adalah kebutuhan regulasi yang mendesak untuk dilakukan mengingat PP 109/2012 tak lagi cukup sebagai payung regulasi untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok. Jumlah perokok naik signifikan sebanyak 8 juta orang selama sepuluh tahun terakhir. Darurat perokok anak sudah sedemikian mencemaskan, sebagian besar perokok memulai inisiasi merokok di usia belia, 76% perokok bahkan mulai merokok di usia dibawah 18 tahun.
3. Mempertimbangkan proses inisiasi Revisi yang sudah berlarut-larut sedari tahun 2018, dan berbagai fakta keras darurat perokok anak yang sedemikian mencemaskan, teramat mendesak bagi pemerintah untuk segera menuntaskan proses revisi karena dalam setiap detik penundaan revisi ada masa depan anak Indonesia yang dipertaruhkan. Oleh karena itu, IISD mendukung sepenuhnya pemerintah untuk segera menuntaskan proses revisi.
ADVERTISEMENT
4. Pro kontra terhadap usul perubahan adalah keniscayaan demokrasi, tak ada satupun produk regulasi yang bisa memuaskan semua pihak. Siapapun berhak untuk menyampaikan aspirasi, dan negara tak boleh mengecualikan siapapun dalam penyusunan kebijakan. Hanya saja penting untuk dicamkan agar tidak asal dukung atau tolak, sekadar memperturutkan ego sektoral. Penting untuk mengedepankan pertimbangan nalar dan nurani serta visi jangka panjang. Karena hasrat pengejaran kepentingan ekonomi dan kapital tak boleh meminggirkan kualitas hidup dan keberlanjutan visi masa depan bangsa.