Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Menagih Janji Aksesi Pengendalian Tembakau Global (FCTC)
1 Juli 2022 17:08 WIB
Tulisan dari Indonesia Institute for Social Development (IISD) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum bersedia meratifikasi maupun mengaksesi traktat internasional tentang Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) yang sudah secara resmi disahkan oleh WHO sejak 2003.
ADVERTISEMENT
Indonesia satu-satunya negara di Asia dan termasuk dari delapan negara di dunia yang belum aksesi FCTC, sederajat sama Zimbabwe, Somalia, Andorra, Liechtenstein, Monaco, Malawi, dan Eritrea.
Sedangkan, faktanya epidemi konsumsi rokok di Indonesia telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (2018), menyatakan lebih dari sepertiga (33.8%) penduduk Indonesia adalah perokok. Remaja usia 10-18 tahun mengalami peningkatan prevalensi perokok sebesar 1,9%, dari 7,1% (2013) menjadi 9,1% (2018) dalam jangka waktu hanya lima tahun saja.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga menempatkan Indonesia sebagai pasar rokok tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India. Indonesia adalah surga bagi industri rokok akibat lemahnya kebijakan perlindungan masyarakat dari dampak buruk rokok.
Secara sisi kesehatan, rokok merupakan faktor risiko utama Penyakit Tidak Menular (PTM). Kanker, penyakit jantung dan pembulu darah, serta penyakit paru obstruktif kronis sangat berkaitan dengan perilaku merokok (Atlas Tembakau, 2020).
ADVERTISEMENT
Masalah kesehatan dan kematian akibat rokok, menjadi perhatian serius aktivis anti rokok di Indonesia.
Maka, IISD menegaskan urgensi dan manfaat Indonesia meratifikasi FCTC. karena dengan meratifikasi FCTC menjadi payung hukum bagi pengendalian tembakau yang mengikat Pemerintah secara keseluruhan.
Dengan meratifikasi FCTC juga mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan pemenuhan hak asasi manusia masyarakat Indonesia untuk mendapatkan derajat kesehatan tertinggi.
FCTC merupakan buah dari kesepahaman bersama bahwa tembakau yang tidak dikendalikan akan menjadi masalah besar bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Untuk itu, IISD mendorong berbagai pihak mendesak pemerintah untuk melakukan pengendalian tembakau melalui aksesi FCTC.