Konten dari Pengguna

Selamatkan Anak Indonesia Dari Kepungan Asap Rokok

Indonesia Institute for Social Development (IISD)
Lembaga Riset dan Advokasi Publik, Bersama wujudkan Indonesia sehat dan maju sejahtera.
23 Juli 2022 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Indonesia Institute for Social Development (IISD) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kampanye Lindungi Anak dari Paparan Zat adiktif. Fhoto : Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kampanye Lindungi Anak dari Paparan Zat adiktif. Fhoto : Dokumen Pribadi
ADVERTISEMENT
Hari ini tanggal 23 Juli merupakan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) dengan bertemakan 'Anak terlindungi, Indonesia Maju'. Anak adalah penerus cita-cita bangsa. Agar setiap anak mampu memikul tanggung jawab tersebut, negara mempunyai tanggung jawab asasi untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan mendukung yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang dengan optimal baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, Pemenuhan hak dan perlindungan anak tampak belum berjalan optimal. Salah satu ancaman serius yang bisa menghambat terwujudnya tumbuh kembang anak secara optimal adalah kepungan asap rokok yang berpotensi menghadirkan ancaman serius bagi tumbuh kembang anak Indonesia.
Berdasar data Riskesdas 2018, 9,1% anak Indonesia adalah perokok. Yang lebih memprihatinkan, 23% anak-anak tersebut mulai merokok pada usia dini antara 10-14 tahun. Belum cukup disitu, sebagian anak-anak (0,4%) bahkan sudah mencoba rokok pada usia 5-9 tahun. Susah rasanya membayangkan anak usia 5 tahun mengakrabi rokok, tapi realitas ganjil tersebut sungguh terjadi di Republik ini.
RPJMN 2020-2024 merumuskan pembangunan Indonesia 2020-2024 ditujukan untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Dua atribusi tersebut hanya bisa tercapai jika dua kondisi terpenuhi yaitu kesehatan yang prima dan pendidikan yang memadai. Kesehatan dan pendidikan adalah bantalan vital bagi produktivitas dan kapasitas unggul.
ADVERTISEMENT
Rilis hasil survey Global Adult Survey 2021 yang dipublikasi bertepatan momen Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022 (31/05/22) lalu menunjukkan temuan mencemaskan, 73,3% pria muda berusia 24-45 tahun di Indonesia adalah perokok. Nyaris 4 dari 5 Pria muda di Republik ini adalah perokok. Artinya nyaris sebagian besar anak Indonesia hidup bersama ayah muda yang merupakan seorang perokok.
Survey BPS 2020 menunjukkan di keluarga miskin, pengeluaran uang untuk membeli rokok dan produk tembakau lainnya lebih besar dari belanja makanan pokok (beras). Sifat adiktif mendorong para perokok menempatkan rokok sebagai prioritas dibanding kebutuhan lain, bahkan kebutuhan pokok sekalipun. Data IDEAS (2022) menunjukkan fakta lebih mengkhawatirkan dimana 5,6 juta perokok mengaku pernah tidak bisa makan makanan bergizi dan sehat demi rokok. Bahkan sebanyak 640 ribu perokok pernah tidak makan sepanjang hari demi tetap bisa membeli rokok. Pengeluaran untuk belanja rokok berpotensi merampas hak anak untuk mendapatkan asupan gizi terbaik yang mendukung tumbuh kembangnya.
ADVERTISEMENT
Mempertimbangkan berbagai data dan fakta keras tersebut, Program Manajer Indonesia Institute for Social Development (IISD), Ahmad Fanani mengatakan penting untuk melakukan upaya serta langkah berikut :
1. Memberlakukan pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor produk Rokok jenis apapun sebagai satu kesatuan upaya dalam melindungi generasi muda sebagai perokok pemula melalui peraturan perundang-undangan. Iklan, promosi, dan sponsor adalah salah satu faktor yang mempunyai pengaruh signifikan atas pertumbuhan perokok baru. Riset Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) bersama Indonesia Institute for Social and Development (IISD) pada 2017 menunjukkan 98,97 pelajar di Pulau Jawa terpapar iklan rokok, dan 68,91% diantaranya terdorong untuk mencoba setelah melihat iklan.
2. Pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai Focal Point dalam pengaturan penyiaran, sebaiknya dapat mengakomodasi segenap aspirasi yang berkaitan dengan Pelarangan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dalam rangka membendung Gelombang Perokok Pemula dan menurunkan Prevalensi Perokok Pemula.
ADVERTISEMENT
3. Menjauhkan akses rokok dari anak dan remaja dengan memahalkan harga rokok dan melarang penjualan rokok secara eceran.
4. Merumuskan regulasi yang mengatur rokok elektrik mengingat semakin tingginya penggunaan terhadap produk tersebut sementara belum ada regulasi yang mengaturnya. Kekosongan regulasi membuat produk rokok elektrik leluasa diedarkan.
5. Segera menuntaskan proses Revisi PP 109 tahun 2012. Masih tingginya prevalensi perokok, termasuk perokok anak merupakan bukti regulasi yang ada sekarang tak cukup kuat sebagai payung regulasi pengendalian tembakau. Mengingat kedaruratan kondisi yang semakin paripurna, penundaan terhadap pengesahan revisi PP tersebut adalah bentuk pengabaian negara atas perlindungan hak anak.
6. Mengaktifkan kembali inisiasi aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Pengendalian Tembakau bukanlah local matter, melainkan fenomena transnasional sehingga menuntut adanya kerjasama internasional untuk mengendalikannya secara komprehensif dan multidisipliner.
ADVERTISEMENT