Cabuli Anak 15 Tahun, Kades di Riau Ditetapkan Tersangka

Konten Media Partner
12 Februari 2019 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KEPALA Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, JS.
zoom-in-whitePerbesar
KEPALA Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, JS.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh seorang Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, JS (53), memasuki babak baru. Polres Bengkalis telah menetapkan sang kades sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto melalui Perwira Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas), Iptu Kusnandar Subekti mengatakan, penetapan Kades Pedekik JS dilakukan pada Senin, 11 Februari 2019.
Penetapan tersangka Kades Pedekik itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/27/II/2019/Riau/Res-Bks, tertanggal 06 Februari 2019 tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Kini, Penyidik telah menerbitkan mindik berkas perkaranya," kata Iptu Kusnandar Subekti, Selasa, 12 Februari 2019, di Mapolres Bengkalis.
Kronologis kejadian, tutur Iptu Kusnandar, Desember 2018, hari dan tanggal tidak ingat korban, ia diberikan uang oleh pelaku. Selanjutnya, korban masih berumur 15 tahun ihubungi pelaku untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar dan dijemput menggunakan mobil. Kemudian perempuan masih duduk di kelas IX SMP itu dibawa jalan-jalan dan dirayu.
ADVERTISEMENT
"Artinya, dari pengakuan tersangka peristiwa itu terjadi Desember 2018 lalu," ungkapnya.
Dari sinilah, tuturnya, perbuatan asusila Kades Pedekik itu dimulai, Berawal dari membantu korban merupakan keluarga tidak mampu untuk proses pengurusan Kartu Indonesia Pintar.
"Perbuatan tersebut berlanjut hingga ketahuan Januari 2019 oleh keluarga korban. Pihak keluarga, orangtua korban melapor ke Mapolres Bengkalis atas apa telah dialami anaknya," jelas Paur.
Disinggung ancaman pasal dikenakan terhadap tersangka, Iptu Kusnandar menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, korban dan orangtuanya telah melaporkan sang Kades ke Polisi seperti tertuang dalam surat tanda terima laporan Polisi Nomor: STTLP/27/II/2019/SPK/RIAU/RES-BKS tertanggal 06 Februari 2019, sekitar pukul 12.00 WIB atas nama inisial MH, Ibu korban.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan tersebut, ibu korban mengatakan, telah terjadi dugaan persetubuhan anak di bawah umur diduga dilakukan Kades Pedekik inisial JS (53) ke Polres bengkalis.
Ditemui SELASAR RIAU, Penasehat Hukum (PH) korban, Harianto, SH, didampingi Aziz, SH dan Gunawan, SH bersama dua saksi ditemui saat memberikan kesaksian di Polres Bengkalis.
Mereka mengatakan, atas permintaan dari keluarga korban, perkara ini harus dilanjutkan ke ranah pidana, karena pelaku (Kades Padekik) dinilai sudah menghancurkan masa depan korban.
"Hari ini kita mendatangkan 2 saksi untuk melengkapi pelaporan. dan sebelumnya (Kamis) lalu juga sudah kita serahkan alat bukti dari korban berupa pakaian juga pakaian dalam dan BH korban dalam pelaporan sebelumnya," kata Harianto, SH.
ADVERTISEMENT