news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dua Polisi di Bengkalis Jual Sabu 1 Kg

Konten Media Partner
24 September 2019 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KAPOLRES Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto. (Foto: ANDRIAS)
zoom-in-whitePerbesar
KAPOLRES Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto. (Foto: ANDRIAS)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Dua anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
ADVERTISEMENT
Kedua anggota polisi tersebut, Keduanya, IW (36) dan YZ, ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.
Saat ditangkap, dari tangan keduanya disita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Keduanya juga diduga bagian sindikat internasional.
"Kemudian nantinya akan dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman PTDH atau pemberhentian Tidak Dengan Hhormat," tegas Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto, Selasa, 24 September 2019.
Kapolres menjelaskan, kedua polisi tersebut juga akan diproses pidana umum.
Sebelumnya, anggota Polres Bengkalis, berinisial Brigadir IW (36) ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.
IW kedapatan membawa 1 kilogram narkotika jenis sabu saat disergap, Selasa, 17 September 2019 di pintu masuk Pelabuhan Laksmana Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Bersama IW, Satnarkoba Polres Bengkalis juga mengamankan Brigadir YZ (31), juga anggota Polres Bengkalis, kini mendekam sebagai narapidana di Lapas Klas IIA Bengkalis, dengan kasus serupa, sabu.
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan pemantauan di seputar Pelabuhan Bandar Laksmana.
"Tim Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka IW dengan barang bukti Sabu berat kotor 1.000 gram beserta 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, dan 2 unit Handphone merk Oppo dan Samsung," kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto.
Setelah dilakukan interogasi didapat keterangan, sabu akan diberikan kepada seseorang untuk diperjualbelikan atas perintah YZ.
Keterangan tersangka IW, sabu ini didapat sebulan lalu di Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Namun, karena tidak tahu cara menjualnya, maka IW menghubungi tersangka (YZ) di dalam Lapas.
ADVERTISEMENT
Peran YZ membantu mencarikan orang lain sebagai perantara untuk menjualkan barang haram tersebut.
Kemudian ia meminta tolong kepada DW, warga binaan Lapas Bengkalis agar dicarikan orang lain sebagai pembeli.
Selanjutnya DW menyuruh orang lain tidak dikenal namanya dan oleh tersangka IW bersepakat bertemu guna bertransaksi di Pelabuhan Bandar laksmana tersebut.
Reporter: ANDRIAS