Konten Media Partner

Kejari Bengkalis Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KMP Tasik Gemilang

Selasar Riauverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejari Bengkalis Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KMP Tasik Gemilang
zoom-in-whitePerbesar

KAPAL Motor Penyeberangan Tasik Gemilang. (Foto:Istimewa)

SELASAR RIAU, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis telah mengantongi nama calon tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana operasional Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tasik Gemilang sejak 2012-2018.

Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik mendapatkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna me­mastikan besaran kerugian neg­ara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Agung Irawan, saat dikomfirmasi enggan menyebut dan masih menutup rapat informasi mengenai orang dijadikan tersangka tersebut.

"Kita sudah berkordinasi dan menunggu hasil dari BPKP guna memastikan kerugian negara dalam kasus ini. Sedangkan nama diduga terlibat (tersangka) sudah ada, ditunggu aja ya?," kata Agung Irawan kepada SELASARRIAU.COM, Jumat, 21 Desember 2018.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Heru Winoto, mengatakan, kasus dugaan korupsi Kapal KMP Tasik Gemilang, akan segera diumumkan.

"Ditunggu aja press konferensi persnya. Untuk kerugian negara ditaksir sebesar Rp 1 miliar lebih," kata Kajari, Heru Winoto, usai peringatan HAKI, Senin, 10 Desember 2018 lalu, di Jalan Pertanian, Bengkalis

Namun, hingga digelarnya konferensi pers, Rabu, 19 Desember 2018, Kejari Bengkalis urung membuka serta menetapkan tersangka dalam kasus KMP Tasik Gemilang Tersebut.

Penyidik telah melakukan peggeledah di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis jalan Peramuka, Senin, 22 Oktober 2018 silam,

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sekitar 70-an berkas terkait dugaan korupsi dalam operasional KMP Tasik Gemilang sejak tahun 2012 hingga tahun 2018.

Data yang dirangkum, Kejaksaan Negeri Bengkalis membidik kontrak kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis dengan PT. Gemalindo Shipping Batam selaku operator Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tasik Gemilang dengan rute Air Putih Bengkalis-Sungai Pakning.

Untuk diketahui, Saat kerjasama itu dilakukan, selaku Kepala Dinas Perhubungan dijabat oleh Ja'far Arief dengan PT. Gemalindo Shipping selaku pimpinan cabang, Yadi Andriyadi.

Namun Kerjasama yang dibuat tahun 2012 hingga 2015 itu diduga adanya temuan merugikan uang negara.