Konten Media Partner

LBH Pekanbaru: Wiranto Langgar HAM

Selasar Riauverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam Wiranto (kiri) saat melaksanakan Video Conference terkait koordinasi kesiapan akhir dalam rangka pengamanan tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2019. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Wiranto (kiri) saat melaksanakan Video Conference terkait koordinasi kesiapan akhir dalam rangka pengamanan tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2019. Foto: Helmi Afandi/kumparan

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengkritik pernyataan dan kebijakan kontroversi dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam), Wiranto.

Mulai dari keputusan warga untuk Golput dianggap sebagai pelaku pidana, kemudian menyebut penyebaran hoaks merupakan tindakan pidana terorisme, dan membentuk Badan Hukum Nasional penunjang pelaksanaan tugas dari Menkopolhukam.

"Terbaru, pembatasan akses informasi dengan pembatasan di media sosial. Itu (kebijakan pemerintah) sudah jelas melanggar (HAM). Kita berhak mengakses informasi, tapi hanya karena kepentingan segelintir kelompok politik, kita jadi korban. Ini pelanggaran hak masyarakat," tegas Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Pekanbaru, Samuel Sandi Giardo Purba, Sabtu, 25 Mei 2019.

Ia menjelaskan, kebijakan membatasi akses media sosial guna mencegah penyebaran hoaks dan provokasi justru lebih bersifat kepentingan politik, dibandingkan berdasarkan hukum.

Samuel menyebut, dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, tindakan pidana adalah menghalang-halangi orang lain untuk memilih. "Tapi kalau memilih calon atau tidak itu hak kita, sah-sah saja," tuturny.

Samuel menilai Wiranto tidak berhati-hati ketika menungkapkan pernyataan kontroversial itu. Padahal dengan jabatannya saat ini, itu bisa saja menjadi bentuk instruksi bagi aparat.

"Bisa saja statement dia itu sebaliknya. Ketiga membentuk Badan Hukum Nasional, ini bentuk ketidakpercayaan pemerintah kepada lembaga-lembaga sudah ada. Sebelumnya ketika ada pelanggaran, itu diproses oleh lembaga berkompeten sudah ada, kenapa mesti buat lembaga baru," kritiknya.