3 Pengedar Sabu Seberat 55 Kilogram di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati

Konten Media Partner
13 Desember 2018 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 Pengedar Sabu Seberat 55 Kilogram di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Foto: Satu dari tiga terdakwa kasus sabu-sabu 55 kg dan 46.716 pil ekstasi, Kamis (13/12). Ketiganya dituntut hukuman mati oleh JPU.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Juliar (23 tahun), Andi Saputra (27), dan Dedi Purwanto (25), terhenyak dengan mata berkaca-kaca duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkalis.
Ketiganya kaget, bahkan tak menyangka jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman mati.
Mereka dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 55 kilogram (kg) dan 46.716 butir pil ekstasi.
Hal itu tertuang dalam sidang bacaan tuntutan yang dibacakan langsung oleh JPU, Iwan Roy Carles dan Aci Jaya Saputra, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis pagi (13/12).
Pantauan SELASARRIAU.COM, sidang dipimpin hakim ketua Dr Sutarno, SH MH, dengan hakim anggota Muhammad Rizki Musmar, SH, dan anggota Aulia Fhatma Widhola, SH. MH.
ADVERTISEMENT
Ketiganya memimpin persidangan dan membacakan satu per satu tuntutan terhadap ketiga terdakwa.
"Saya mohon keadilan Pak Hakim, saya adalah tulang punggung di keluarga. Mohon dipertimbangkan dan tuntutan saya diberikan keringanan," kata Juliar yang duduk di kursi pesakitan dengan mata berkaca-kaca.
Setelah mendengar permohonan permintaan keringanan dari ketiga tersangka, Ketua Majelis Hakim, Dr Sutarno, SH MH, mempersilakan kepada Penasihat Hukum (PH), Windrayanto dan Farizal, mendampingi terdakwa dalam pledoi secara tertulis.
Selanjutnya, Hakim mengatakan sidang ketiga terdakwa akan dilanjutkan kembali pekan depan pada Kamis, 20 Desember 2018, dengan agenda pledoi.
Diketahui, Polsek Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 55 kilogram dan 46.716 butir pil ekstasi.
Pengungkapan itu berada di dua TKP. Polisi lebih dulu menangkap dua orang masing-masing Dedi Purwanto dan Juliar di Pelabuhan RoRo Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Terhadap keduanya, Polisi menyita 25 kilogram sabu dan 20.800 butir pil ekstasi dalam mobil travel yang mereka tumpangi pada Rabu, 25 April 2018.
Kemudian, di hari yang sama, Polsek Bengkalis langsung melakukan pengembangan. Di salah satu rumah di Desa Pasiran, Polisi menangkap Andi Saputra dan menyita 30 kilogram sabu dan 25.918 butir pil ekstasi.
Ilustrasi narkoba. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)