Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari jumlah 1 juta kendaraan tersebut, 80 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua.
Secara keseluruhan, saat ini terdapat 2,3 juta kendaraan roda dua dan roda empat tercatat berada di Riau dan Wajib Pajak.
"Sedikitnya ada 1 juta kendaraan roda dua dan empat menunggak bayar pajak. Dari angka itu, 80 persen merupakan kendaraan roda dua," ungkap Kepala Bapenda Riau, Rabu, 9 Oktoberi 2019.
Dengan angka 80 persen atau 800 unit roda dua yang menunggak pajak tersebut, tuturnya, merupakan kumulatif dari tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, kendaraan roda dua menunggak juga disebabkan murahnya membeli kendaraan roda dua dengan Down Payment (DP) atau uang muka Rp 500 ribu.
"Dengan DP murah, warga membayar angsuran. Satu tahun pertama mereka lancar, tapi setelah itu banyak menunggak dan ditarik leasing. Kalau sudah diambil leasing tentu pajak tak dibayar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Indra menjelaskan, kemungkinan lain, motornya hilang dicuri, dan itu jumlah kendaraannya cukup banyak.
Kemudian banyak juga kendaraan masuk kebun, dan ada sebagian masyarakat terlambat membayar pajak.
Solusinya, Indra mengimbau warga pemilik kendaraan untuk memanfaatkan masa pemutihan denda pajak kendaraan selama lebih kurang 45 hari dimulai 15 Oktober hingga 14 Desember 2019 mendatang.