Konten Media Partner

11 NIK Warga Pekanbaru Diblokir karena Tak Terima Diberi Sanksi Pelanggaran PPKM

19 Juli 2021 17:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TIM Gabungan terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI, merazia tempat usaha di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, masih buka diluar jam selama pemberlakuan PPKM Skala Mikro Diperketat.
zoom-in-whitePerbesar
TIM Gabungan terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI, merazia tempat usaha di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, masih buka diluar jam selama pemberlakuan PPKM Skala Mikro Diperketat.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sebanyak 11 warga Pekanbaru yang melawan tak terima sanksi diberikan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang diperketat, mendapat sanksi pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).
ADVERTISEMENT
Sanksi pemblokiran NIK ini berupa tak bisa mengurus administrasi kependudukan, e-KTP tak berlaku, pemblokiran NIK saat mengurus ke bank, layanan publik, dan sebagainya.
"Jadi selama dua pekan ini ada 11 (warga) sudah kena blokir NIK. Dua di antaranya menerima sanksi, sehingga dibuka blokirnya," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (19/7/2021).
Sanksi ini diberikan kepada warga yang melanggar selama penerapan PPKM selama 14 hari. PPKM akan berakhir esok hari, Selasa (20/7/2021).
Selain melawan petugas saat terbukti melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), tutur Iwan Simatupang, sanksi juga diberikan kepada pengusaha tempat usaha yang tetap buka diluar jam serta menerima pelanggan diluar jam ditetapkan.
"Dua orang sudah dibuka blokir, karena sudah datang ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru menjalani sanksi kerja sosial," jelas Iwan Simatupang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga kena sanksi administrasi berupa denda. Denda Rp 100 ribu dibayarkan warga karena tidak memakai masker.
Tak hanya itu, selama pengetatan PPKM Mikro, petugas juga memberi 25 teguran tertulis. Ada juga 2 orang kena sanksi kerja sosial dan 1 sanksi denda.
"Aparat gabungan juga memberi teguran lisan terhadap 114 tempat usaha. Kebanyakan penindakan berlangsung di tempat usaha kuliner," pungkasnya.
Laporan: LARAS OLIVIA