110 Anak di Riau Kehilangan Orang Tua Akibat Terpapar COVID-19

Konten Media Partner
22 September 2021 19:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PARA penggali makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus jenazah COVID-19 di Palas, Rumbai, Pekanbaru.
zoom-in-whitePerbesar
PARA penggali makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus jenazah COVID-19 di Palas, Rumbai, Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru mencatat hingga kini sudah 110 anak kehilangan orang tua akibat terpapar COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pekanbaru, Zulnawirawan, mengatakan ke-110 anak berstatus yatim dan piatu tersebut merupakan hasil pendataan dilakukan kelurahan.
Pada pendataan tahap awal tercatat 63 anak dilaporkan orang tua mereka meninggal akibat terpapar Virus Corona.
"Kemudian pendataan tahap dua, sudah ada 47 anak dilaporkan ke kita. Pendataan tahap dua ini sebenarnya hingga 18 (September) kemarin, tapi kita perpanjang sampai hari ini," ungkap Zulnawirman, Rabu (22/9/2021).
Ia menjelaskan, data tahap kedua dari kelurahan itu akan direkap terlebih dahulu untuk diajukan ke Dinas Sosial Riau, sebelum akhirnya diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Mereka nantinya akan diberi bantuan oleh Pemerintah Pusat.
"Jadi untuk anak kehilangan orang tua karena COVID-19. Tahap pertama kami telah kirim 63 orang, tahap kedua 47 orang. Mungkin masih ada penambahan untuk tahap dua, karena masih kita tunggu hingga hari ini," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pendataan terhadap anak yang kehilangan orang tuanya akibat terpapar COVID-19 ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 440/Dinsos/Lamjinsos.1/1216.a/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 ditandatangani langsung Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
Ada tiga poin pada SE merupakan tindak lanjut Surat Menteri Sosial Nomor S236/MS/C/HK.01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal data anak yang orang tuanya meninggal dunia akibat COVID-19.
Lurah se-Kota Pekanbaru diminta agar melakukan pendataan anak yatim, anak piatu dan/anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 dengan ketentuan umur anak kurang dari 18 tahun saat pendataan dilakukan.
Kemudian, data dimaksud dikirim ke Wali Kota Pekanbaru melalui Dinas Sosial dalam bentuk hard copy dan soft copy paling lambatnya tanggal 18 September 2021.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Zulnawirawan di nomor telepon 085264649193.
ADVERTISEMENT
Laporan: LARAS OLIVIA