Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
2 Karyawan Bank Riau Kepri Bobol Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar
30 Maret 2021 19:56 WIB
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Dua orang karyawan Bank Riau Kepri (BRK) Rokan Hulu di bagian teller, masing-masing inisial NH sebagai teller dan Head Teller, AS, ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
ADVERTISEMENT
Keduanya terbukti sudah menyalahgunakan kewenangannya untuk membobol uang di rekening milik nasabah senilai Rp 1,3 miliar.
Kejadian berawal ketika korban atas nama Hothasari Nasution mendatangi bank BRK setempat untuk melakukan cetak buku tabungan milik orang tuanya atas nama Hothasari Nasution.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, korban terkejut karena saldo awalnya Rp 1,23 miliar hanya tersisa Rp 9,7 juta.
“Korban terkejut dengan adanya transaksi penarikan dan tersisa Rp 9,7 juta. Padahal tabungan itu tidak pernah dilakukan penarikan. (Itu) untuk tabungan masa depan orang tua korban,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/3/2021).
Selanjutnya, Kombes Sunarto menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak hanya satu korban kehilangan uang di di rekening tabungannya.
ADVERTISEMENT
“Hal tersebut juga dialami dua nasabah lainnya atas nama Rosmaniar dan Hasimah. Keduanya kehilangan uang di tabungan miliknya,” ujar Kombes Pol Sunarto.
Kemudian, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penelusuran.
Akhirnya didapati 2 orang karyawan Bank Riau Kepri, masing-masing NH selaku teller, dan AS atasannya sebagai Head Teller telah melakukan pencurian uang nasabah.
“Para nasabah mengalami kerugian total Rp 1,39 miliar. (Perinciannya) Hothasari Rp 1,2 miliar, Rosmaniar Rp 133 juta dan Hasimah Rp 41 juta,” jelas Sunarto.
Dari pengungkapan kasus pencurian uang nasabah tersebut, didapati barang bukti berupa, 135 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Rosmaniar, 84 slip transaksi nasabah atas nama Hothasari, dan 9 lembar slip transaksi atas nama Hasimah.
ADVERTISEMENT
“Tersangka NH selaku teller menirukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan. Sehingga dapat menarik uang nasabah. Sedangkan peran AS memberikan User Id beserta password, sehingga NH dapat lakukan penarikan uang,” kata Kombes Sunarto.
Polisi menyita sejumlah dokumen berupa slip penarikan Bank Riau Kepri. Namun, kedua pegawai ini dilaporkan telah mengundurkan diri sebelum kasus ini terungkap.
Kedua pelaku dijerat pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman maskinal 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
Laporan: RAMADHI DWI
Live Update